Jokowi Teken UU Pelindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Denda Rp6 Miliar

Rabu, 19 Oktober 2022 - 05:00 WIB
loading...
Jokowi Teken UU Pelindungan...
Presiden Jokowi telah menandatangani UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Adapun peraturan tersebut terdiri dari 76 pasal, di antaranya berisi tentang Larangan Penggunaan Data Pribadi hingga Ketentuan Pidana.

Dalam salinan undang-undang tersebut sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi itu tercantum pada Bab XIII. Pada bab tersebut, terdapat dua pasal yang menjelaskan tentang larangan penggunaan data pribadi sebagaimana dalam undang-undang tersebut.

Pasal 65 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022

Pada ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Dan ayat (3) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Sedangkan, Pasal 66 berbunyi, setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca juga: Marak Kebocoran Data, DPR Desak Keamanan Siber Semua Kementerian Lembaga Diaudit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Meutya Sebut Pemerintah...
Meutya Sebut Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Pembentukan Lembaga PDP
Geopolitik Memanas,...
Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
AS Bisa Tarik Pasukannya...
AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved