Menyongsong Indonesia sebagai Kiblat Industri Halal Dunia
loading...
A
A
A
Meski demikian, pencapaian target tersebut bukanlah hal yang mudah. Pada proses implementasi sertifikasi halal terdapat beberapa kendala seperti penyelia halal dan lembaga pemeriksa halal (auditor halal) yang masih sangat terbatas, juga jumlah penyelenggara pelatihan yang sedikit, standardisasi biaya yang ditetapkan masih berat, serta belum ada kesiapan dari pihak yang melakukan pendampingan proses self declare kepada UMKM. Hal ini menjadi salah satu penyebab target pemerintah dalam program sertifikasi halal ini belum maksimal.
Oleh karena itu, diperlukan strategi dalam pengembangan program sertifikasi halal dengan melibatkan banyak pihak dan profesi terkait, mulai dari perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan asosiasi.
BPJPH saat ini telah bekerjasama dengan banyak perguruan tinggi, dimana berpotensi untuk berperan dalam pemeriksaan Jaminan Produk Halal baik dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal, tenaga auditor halal, berdirinya Halal Center, atau pusat kajian halal yang menyiapkan penyelia halal. Selain itu, BPJPH juga bekerjasama dengan MUI dalam bentuk penetapan kehalalan produk. Akselerasi sertifikasi halal di Indonesia dapat merealisasikan potensi pengembangan Industri Halal yang cukup besar.
Upaya yang dilaksanakan untuk mengakselerasi program sertifikasi halal adalah dilakukannya Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang terdiri dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, sampai penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau disebut dengan istilah Self Declare.
Selain itu, terdapat pelatihan penyelia halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya dalam program sertifikasi halal. Pelatihan ini fokus pada pembekalan praktik pengurusan sertifikasi halal, mulai dari pengetahuan bahan, dokumen yang disiapkan, praktik pengisian pada sistem SiHalal, sampai sertifikat halal diterima.
Penyelia halal memegang peran penting dalam proses jaminan produk halal secara mendalam mengenai produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Tugas penyelia halal selain mengawasi PPH, juga mendampingi Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan kehalalan produk.
Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari mengkaji bahan yang digunakan; proses pengolahan produk; meneliti lokasi produk; peralatan dan penyimpanan; pendistribusian dan penyajian produk; memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha; dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada LPH. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal akan menjadi dasar sidang fatwa MUI dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan program sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk termasuk penugasan terhadap auditor halal. Awalnya, terdapat tiga LPH yang sudah diregistrasi oleh BPJPH, yaitu LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan dalam memilih LPH yang akan melakukan audit pada saat pengajuan sertifikasi halal. BPJPH berkomitmen memberikan pelayanan Jaminan Produk Halal yang mudah, murah, cepat, tepat, dan puas.
Oleh karena itu, diperlukan strategi dalam pengembangan program sertifikasi halal dengan melibatkan banyak pihak dan profesi terkait, mulai dari perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan asosiasi.
BPJPH saat ini telah bekerjasama dengan banyak perguruan tinggi, dimana berpotensi untuk berperan dalam pemeriksaan Jaminan Produk Halal baik dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal, tenaga auditor halal, berdirinya Halal Center, atau pusat kajian halal yang menyiapkan penyelia halal. Selain itu, BPJPH juga bekerjasama dengan MUI dalam bentuk penetapan kehalalan produk. Akselerasi sertifikasi halal di Indonesia dapat merealisasikan potensi pengembangan Industri Halal yang cukup besar.
Upaya yang dilaksanakan untuk mengakselerasi program sertifikasi halal adalah dilakukannya Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang terdiri dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, sampai penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau disebut dengan istilah Self Declare.
Selain itu, terdapat pelatihan penyelia halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya dalam program sertifikasi halal. Pelatihan ini fokus pada pembekalan praktik pengurusan sertifikasi halal, mulai dari pengetahuan bahan, dokumen yang disiapkan, praktik pengisian pada sistem SiHalal, sampai sertifikat halal diterima.
Penyelia halal memegang peran penting dalam proses jaminan produk halal secara mendalam mengenai produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Tugas penyelia halal selain mengawasi PPH, juga mendampingi Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan kehalalan produk.
Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari mengkaji bahan yang digunakan; proses pengolahan produk; meneliti lokasi produk; peralatan dan penyimpanan; pendistribusian dan penyajian produk; memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha; dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada LPH. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal akan menjadi dasar sidang fatwa MUI dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan program sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk termasuk penugasan terhadap auditor halal. Awalnya, terdapat tiga LPH yang sudah diregistrasi oleh BPJPH, yaitu LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan dalam memilih LPH yang akan melakukan audit pada saat pengajuan sertifikasi halal. BPJPH berkomitmen memberikan pelayanan Jaminan Produk Halal yang mudah, murah, cepat, tepat, dan puas.