Menyongsong Indonesia sebagai Kiblat Industri Halal Dunia

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:46 WIB
loading...
Menyongsong Indonesia...
Muhammad Yazid (Foto: Ist)
A A A
Muhammad Yazid
Direktur Eksekutif Halal Center Indonesia Maju (HACIM), Mahasiswa Universitas Trisakti Program Magister Ekonomi

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lahir pada 17 Oktober 2017. Saat ini sudah memasuki tahun kelima sejak badan tersebut dilahirkan. Badan tersebut merupakan badan layanan umum yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Badan yang memiliki visi menjadi penyelenggara jaminan produk halal terkemuka di dunia ini terus melakukan terobosan serta inovasi untuk menyiapkan Indonesia sebagai kiblat industri halal dunia pada 2024.

Beberapa tahun terakhir industri halal di Indonesia terus berkembang secara pesat. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, industri halal di Indonesia naik ke peringkat 2 dari peringkat 4 di tahun sebelumnya. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki populasi muslim terbesar memiliki potensi dan kesempatan yang besar dalam industri halal. Ini menjadi sebuah tantangan untuk di tingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal sejauh ini masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Sedangkan, pelaku usaha kecil dan menengah belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang utama karena keterbatasan pengetahuan.

Bagi pelaku UMKM, mereka hanya menggunakan nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Adanya label P-IRT pada kemasan produk makanan sudah membuat konsumen merasa aman karena sudah melewati proses uji kesehatan.

Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini dengan tegas dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Artinya, bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.

Dalam hal ini, BPJPH berupaya mengakselerasi sertifikasi halal nasional yang dilakukan sesuai dengan perencanaan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal 2024. Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, bahwa BPJPH menginisiasi program 10 Juta Produk Bersertifikasi Halal.

Akselerasi tersebut merupakan terobosan penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan dinilai krusial seiring peningkatan tren halal global. Dengan program ini, pelaku UMKM di Indonesia dapat terlindungi di tengah banyaknya produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Meski demikian, pencapaian target tersebut bukanlah hal yang mudah. Pada proses implementasi sertifikasi halal terdapat beberapa kendala seperti penyelia halal dan lembaga pemeriksa halal (auditor halal) yang masih sangat terbatas, juga jumlah penyelenggara pelatihan yang sedikit, standardisasi biaya yang ditetapkan masih berat, serta belum ada kesiapan dari pihak yang melakukan pendampingan proses self declare kepada UMKM. Hal ini menjadi salah satu penyebab target pemerintah dalam program sertifikasi halal ini belum maksimal.

Oleh karena itu, diperlukan strategi dalam pengembangan program sertifikasi halal dengan melibatkan banyak pihak dan profesi terkait, mulai dari perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan asosiasi.

BPJPH saat ini telah bekerjasama dengan banyak perguruan tinggi, dimana berpotensi untuk berperan dalam pemeriksaan Jaminan Produk Halal baik dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal, tenaga auditor halal, berdirinya Halal Center, atau pusat kajian halal yang menyiapkan penyelia halal. Selain itu, BPJPH juga bekerjasama dengan MUI dalam bentuk penetapan kehalalan produk. Akselerasi sertifikasi halal di Indonesia dapat merealisasikan potensi pengembangan Industri Halal yang cukup besar.

Upaya yang dilaksanakan untuk mengakselerasi program sertifikasi halal adalah dilakukannya Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang terdiri dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, sampai penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau disebut dengan istilah Self Declare.

Selain itu, terdapat pelatihan penyelia halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya dalam program sertifikasi halal. Pelatihan ini fokus pada pembekalan praktik pengurusan sertifikasi halal, mulai dari pengetahuan bahan, dokumen yang disiapkan, praktik pengisian pada sistem SiHalal, sampai sertifikat halal diterima.

Penyelia halal memegang peran penting dalam proses jaminan produk halal secara mendalam mengenai produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Tugas penyelia halal selain mengawasi PPH, juga mendampingi Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan kehalalan produk.

Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari mengkaji bahan yang digunakan; proses pengolahan produk; meneliti lokasi produk; peralatan dan penyimpanan; pendistribusian dan penyajian produk; memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha; dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada LPH. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal akan menjadi dasar sidang fatwa MUI dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan program sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk termasuk penugasan terhadap auditor halal. Awalnya, terdapat tiga LPH yang sudah diregistrasi oleh BPJPH, yaitu LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan dalam memilih LPH yang akan melakukan audit pada saat pengajuan sertifikasi halal. BPJPH berkomitmen memberikan pelayanan Jaminan Produk Halal yang mudah, murah, cepat, tepat, dan puas.

Dengan demikian, industri halal sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak baik pemerintah ataupun swasta baik produsen ataupun konsumennya. Hal mendasar yang paling penting tentunya kesadaran kita untuk selalu mengkonsumsi produk-produk halal yang telah melakukan proses sertifikasi halal, yang dicantumkan logo halal pada kemasan produk tersebut.

Akan tetapi, menyongsong keberlangsungan pada tahun 2024 bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan proses sertifikasi halal dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Dalam hal ini, pemahaman masyarakat mengenai proses produk halal masih sangat minim, edukasi yang diberikan pemerintahpun juga demikian. Sehingga bagaimana kesadaran untuk mengkonsumsi produk-produk halal?
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3121 seconds (0.1#10.24)