Menyongsong Indonesia sebagai Kiblat Industri Halal Dunia
loading...
A
A
A
Muhammad Yazid
Direktur Eksekutif Halal Center Indonesia Maju (HACIM), Mahasiswa Universitas Trisakti Program Magister Ekonomi
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lahir pada 17 Oktober 2017. Saat ini sudah memasuki tahun kelima sejak badan tersebut dilahirkan. Badan tersebut merupakan badan layanan umum yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Badan yang memiliki visi menjadi penyelenggara jaminan produk halal terkemuka di dunia ini terus melakukan terobosan serta inovasi untuk menyiapkan Indonesia sebagai kiblat industri halal dunia pada 2024.
Beberapa tahun terakhir industri halal di Indonesia terus berkembang secara pesat. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, industri halal di Indonesia naik ke peringkat 2 dari peringkat 4 di tahun sebelumnya. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki populasi muslim terbesar memiliki potensi dan kesempatan yang besar dalam industri halal. Ini menjadi sebuah tantangan untuk di tingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal sejauh ini masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Sedangkan, pelaku usaha kecil dan menengah belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang utama karena keterbatasan pengetahuan.
Bagi pelaku UMKM, mereka hanya menggunakan nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Adanya label P-IRT pada kemasan produk makanan sudah membuat konsumen merasa aman karena sudah melewati proses uji kesehatan.
Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini dengan tegas dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Artinya, bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.
Dalam hal ini, BPJPH berupaya mengakselerasi sertifikasi halal nasional yang dilakukan sesuai dengan perencanaan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal 2024. Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, bahwa BPJPH menginisiasi program 10 Juta Produk Bersertifikasi Halal.
Akselerasi tersebut merupakan terobosan penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan dinilai krusial seiring peningkatan tren halal global. Dengan program ini, pelaku UMKM di Indonesia dapat terlindungi di tengah banyaknya produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Direktur Eksekutif Halal Center Indonesia Maju (HACIM), Mahasiswa Universitas Trisakti Program Magister Ekonomi
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lahir pada 17 Oktober 2017. Saat ini sudah memasuki tahun kelima sejak badan tersebut dilahirkan. Badan tersebut merupakan badan layanan umum yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Badan yang memiliki visi menjadi penyelenggara jaminan produk halal terkemuka di dunia ini terus melakukan terobosan serta inovasi untuk menyiapkan Indonesia sebagai kiblat industri halal dunia pada 2024.
Beberapa tahun terakhir industri halal di Indonesia terus berkembang secara pesat. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, industri halal di Indonesia naik ke peringkat 2 dari peringkat 4 di tahun sebelumnya. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki populasi muslim terbesar memiliki potensi dan kesempatan yang besar dalam industri halal. Ini menjadi sebuah tantangan untuk di tingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal sejauh ini masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Sedangkan, pelaku usaha kecil dan menengah belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang utama karena keterbatasan pengetahuan.
Bagi pelaku UMKM, mereka hanya menggunakan nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Adanya label P-IRT pada kemasan produk makanan sudah membuat konsumen merasa aman karena sudah melewati proses uji kesehatan.
Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini dengan tegas dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Artinya, bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.
Dalam hal ini, BPJPH berupaya mengakselerasi sertifikasi halal nasional yang dilakukan sesuai dengan perencanaan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal 2024. Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, bahwa BPJPH menginisiasi program 10 Juta Produk Bersertifikasi Halal.
Akselerasi tersebut merupakan terobosan penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan dinilai krusial seiring peningkatan tren halal global. Dengan program ini, pelaku UMKM di Indonesia dapat terlindungi di tengah banyaknya produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.