Aturan Wajib Mundur Anggota Legislatif saat Maju Pilkada Kembali Digugat di MK
Senin, 06 Juli 2020 - 11:59 WIB
loading...
Sidang kedua dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan perkara Nomor: 22/PUU-XVIII/2020 secara virtual, Senin (6/7/2020) pagi. Foto/Youtube MK
A
A
A
Ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Ketentuan ini tertera jelas pada Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Secara umum, Pasal 7 ayat (2) huruf s mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana harus memenuhi persyaratan berupa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
(Baca: Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada)
Gugatan perkara dengan Nomor: 22/PUU-XVIII/2020 ini lebih dulu teregister di MK pada Jumat (26/6/2020) lalu. Berdasarkan data perbaikan permohonan, perkara ini diajukan oleh empat orang pemohon. Masing-masing yakni Anwar Hafid (Pemohon I), Arkadius Dt Intan Baso (Pemohon II), Darman Sahladi (Pemohon III), dan Mohammad Taufan Daeng Malino (Pemohon IV). Kuasa hukum empat pemohon adalah Refly Harun, Muh Salman Darwin, dan Richard Erlangga dari kantor hukum Refly Harun & Patners.
Ketentuan ini tertera jelas pada Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Secara umum, Pasal 7 ayat (2) huruf s mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana harus memenuhi persyaratan berupa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
(Baca: Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada)
Gugatan perkara dengan Nomor: 22/PUU-XVIII/2020 ini lebih dulu teregister di MK pada Jumat (26/6/2020) lalu. Berdasarkan data perbaikan permohonan, perkara ini diajukan oleh empat orang pemohon. Masing-masing yakni Anwar Hafid (Pemohon I), Arkadius Dt Intan Baso (Pemohon II), Darman Sahladi (Pemohon III), dan Mohammad Taufan Daeng Malino (Pemohon IV). Kuasa hukum empat pemohon adalah Refly Harun, Muh Salman Darwin, dan Richard Erlangga dari kantor hukum Refly Harun & Patners.
Lihat Juga :