Aturan Wajib Mundur Anggota Legislatif saat Maju Pilkada Kembali Digugat di MK

Senin, 06 Juli 2020 - 11:59 WIB
loading...
Aturan Wajib Mundur Anggota Legislatif saat Maju Pilkada Kembali Digugat di MK
Sidang kedua dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan perkara Nomor: 22/PUU-XVIII/2020 secara virtual, Senin (6/7/2020) pagi. Foto/Youtube MK
A A A
Ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Ketentuan ini tertera jelas pada Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Secara umum, Pasal 7 ayat (2) huruf s mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana harus memenuhi persyaratan berupa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

(Baca: Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada)

Gugatan perkara dengan Nomor: 22/PUU-XVIII/2020 ini lebih dulu teregister di MK pada Jumat (26/6/2020) lalu. Berdasarkan data perbaikan permohonan, perkara ini diajukan oleh empat orang pemohon. Masing-masing yakni Anwar Hafid (Pemohon I), Arkadius Dt Intan Baso (Pemohon II), Darman Sahladi (Pemohon III), dan Mohammad Taufan Daeng Malino (Pemohon IV). Kuasa hukum empat pemohon adalah Refly Harun, Muh Salman Darwin, dan Richard Erlangga dari kantor hukum Refly Harun & Patners.

Pada Senin (6/7/2020) pagi, MK menggelar sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dilaksanakan secara virtual. Hakim panel perkara ini dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota Saldi Isra dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Isi perbaikan permohonan, dibacakan secara keseluruhan oleh Muh Salman Darwin.

Berdasarkan data yang diperoleh dan Informasi yang dihimpun SINDO Media, empat pemohon memiliki profil jabatan yang berbeda. Anwar Hafid merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat. Anwar juga adalah Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) sekaligus Bupati Morowali dua periode, 2007-2018).

(Baca: Uji Materi UU Pemilu, Perludem: Agar Basis Ambang Batas Terbuka)

Anwar bersama Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha 'Ungu' (Wakil Wali Kota Palu periode 2016-2021) telah resmi mendeklarasikan diri maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pilkada Serentak 2020. Anwar dan Pasha diusung Partai Demokrat dan PAN.

Arkadius Dt Intan Bano adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 Fraksi Partai Demokrat. Arkadius mau maju sebagai calon Bupati Tanah Datar pada Pilkada Serentak 2020. Darman Sahladi merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat 2019-2024 sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Limapuluh Kota. Darman akan maju sebagai calon Bupati Limapuluh Kota pada Pilkada Serentak 2020. Mohammad Taufan Daeng Malino sebagai seorang wiraswasta sekaligus politikus Partai Demokrat Sulteng.

(Baca: Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke MK, Ini Sikap DPR)

Gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pernah juga digugat di MK. Pada Selasa, 28 November 2017, majelis hakim konstitusi menyatakan, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karenanya Mahkamah memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan, anggota legislatif tetap wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai calon kepala daerah.

Ditambah lagi menurut Mahkamah, sebelumnya telah ada Putusan Nomor: 33/PUU-XIII/2015 tertanggal 8 Juli 3015. Sehingga bagi Mahkamah, pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)