Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam saat Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ferdy Sambo ,terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terlihat mengenakan batik dan membawa sebuah buku hitam di tangannya.
Berdasarkan pantauan di virtual layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo mengenakan batik bermotif bunga dengan paduan warna hitam, biru, merah, dan emas. Ia membawa jilid kertas dengan cover merah dan sebuah buku hitam.
Setelahnya, Ferdy Sambo duduk sambil memberikan salam dan menunduk sedikit di bangku yang telah disediakan.
Majelis Hakim pun telah memasuki ruang sidang dan tengah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo didakwa bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
Berdasarkan pantauan di virtual layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo mengenakan batik bermotif bunga dengan paduan warna hitam, biru, merah, dan emas. Ia membawa jilid kertas dengan cover merah dan sebuah buku hitam.
Setelahnya, Ferdy Sambo duduk sambil memberikan salam dan menunduk sedikit di bangku yang telah disediakan.
Majelis Hakim pun telah memasuki ruang sidang dan tengah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo didakwa bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
(abd)