Ferdy Sambo Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:00 WIB
loading...
Ferdy Sambo Didakwa...
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) hari ini. Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo didakwa bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berlangsung pada Jumat (8/7/2022) pada pukul 15.28 sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.



Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Jaksa mengatakan, awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah. Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar.

Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya," kata jaksa.

Baca juga: Mengaku Sehat, Ferdy Sambo Tegaskan Siap Jalani Persidangan

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan, kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelahnya Yosua keluar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)