Pemolisian New Normal
loading...
A
A
A
Di Indonesia, walaupun sistem kepolisiannya berbeda dengan AS perlu juga diantisipasi kemungkinan terjadinya hal yang sama terkait pelaksanaan new normal. Personel Polri sudah tentu telah dibekali dengan pemahaman terhadap aturan tentang penegakan hukum dan ketertiban terhadap para pelaku kejahatan dan pelanggar ketertiban umum, termasuk pelanggar protokol Covid-19. Namun demikian, mengikut sertakan masyarakat dalam pengawasan penerapan protokol Covid-19 adalah pilihan yang paling baik.
Ini bukan hanya akan menutup kekurangan jumlah dan kualitas personel dan juga anggaran, tetapi juga akan memaksimalkan peran masyarakat dalam melakukan self help untuk mencegah penularan virus ini; dan sekaligus mencegah kejahatan, khususnya kejahatan yang menyertai pandemiCovid 19. (Baca juga: Pasien Covid-19 Kabur Naik Kapal Ferry, Seluruh Penumpang Terpaksa Dikarantina)
Kejelasan Sanksi
Namun begitu, tetap diperlukan kejelasan sanksi yang dapat diberikan kepada para pelanggar Protokol Covid-19. Sanksi tersebut akan menjadi dasar penegakan protokol ini karena para pelanggar tidak seperti pelanggar hukum pada umumnya yang dapat dikenakan sanksi yang selama ini berlaku.
Tugas pokok dan fungsi Polri di era new normal ini jelas tidak ringan. Walaupun dalam konteks kriminologi, siapa pun, kelompok masyarakat apapun, organisasi apapun, bila perilakunya merugikan orang lain, termasuk menyebabkan penularan virus corona, bahkan menyebabkan kematian karenanya, individu, kelompok masyarakat atau organisasi tersebut dapat dikategorikan sebagai telah melakukan kejahatan, dan apabila karena kesengajaan melakukan pelanggaran tersebut, mereka dapat dianggap sebagai penjahat -bukan hanya sebagai pelanggar hukum.
Namun, masalahnya adalah sejauh mana Polri dapat melakukan upaya penegakkan hukum secara lebih tegas? Seperti apa dan bagaimana sanksi yang harus diterapkan bagi para pelanggar hukum? Cukupkah dengan tindakan persuasif atau harus memberikan sanksi secara refresif ? Tugas yang jelas tidak mudah yang harus dijalankan oleh Polri di dalam kondisi new normal yang sebetulnya tidak normal ini, meskipun beberapa peraturan perundang-undangan sudah mengaturnya.
Tema peringatan Ulang Tahun Polri 2020: Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif, menunjukkan bahwa peran polisi dalam pengawasan perilaku masyararakat di masa new normal akan sangat berpengaruh pada produktivitas masyarakat.
Kenyataannya sebagian fungsi pemeliharaan ketertiban masyarakat memang telah diambilalih oleh agen pemolisian lainnya di masyarakat; tetapi, dalam konteks penegakan hukum, apabila sudah terjadi pelanggaran, maka penegakan tetap harus dilaksanakan oleh Polri sebagai lembaga yang kompeten yang pelaksanaan fungsinya dilindungi undang-undang. (Baca juga: Kader Senior Ancam Mundur Jika Partai Golkar Dukung RUU HIP)
Terlebih lagi, seperti sudah disinggung di atas, perlu aturan yang jelas tentang sanksi yang harus diberikan serta proses apa yang dapat dilakukan dalam menangani para pelangar protocol Covid-19 dan para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan yang berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 di masa new normal ini. Misalnya para penimbun peralatan medik untuk penanganan pasien Covid-19, pelaku pencurian peralatan medik, pelaku korupsi anggaran penanganan Covid 19, pelaku pengambilan paksa pasien ataupun jenazah yang meninggal karena Covid-19. Atau bahkan seperti perilaku sekelompok penyanyi yang menghadiri sebuah kenduri di Bogor dan menyanyi di depan kerumunan penonton yang tidak mengindahkan protokol Covid-19.
Entah akan berapa banyak lagi kejadian seperti itu terjadi di masyarakat di masa new normal, yang akan menambah beban tugas pokok dan fungsi kepolisian di masyarakat; apalagi bila masyarakat tidak melakukan self-help untuk kepentingan masyarakat sendiri. Sehingga, new normal justru mengarah pada kondisi herd-immunity, yang berupa seleksi alam di mana yang kuat imunitasnya akan selamat dan yang lemah akan kalah. Semoga tidak seperti itu sebelum vaksinnya ditemukan. Selamat ulang tahun Polri. (Lihat videonya: Nekat Tiktokan di Jembatan Suramadu, Tiga Emak-emak Harus Berurusan dengan Polisi)
Ini bukan hanya akan menutup kekurangan jumlah dan kualitas personel dan juga anggaran, tetapi juga akan memaksimalkan peran masyarakat dalam melakukan self help untuk mencegah penularan virus ini; dan sekaligus mencegah kejahatan, khususnya kejahatan yang menyertai pandemiCovid 19. (Baca juga: Pasien Covid-19 Kabur Naik Kapal Ferry, Seluruh Penumpang Terpaksa Dikarantina)
Kejelasan Sanksi
Namun begitu, tetap diperlukan kejelasan sanksi yang dapat diberikan kepada para pelanggar Protokol Covid-19. Sanksi tersebut akan menjadi dasar penegakan protokol ini karena para pelanggar tidak seperti pelanggar hukum pada umumnya yang dapat dikenakan sanksi yang selama ini berlaku.
Tugas pokok dan fungsi Polri di era new normal ini jelas tidak ringan. Walaupun dalam konteks kriminologi, siapa pun, kelompok masyarakat apapun, organisasi apapun, bila perilakunya merugikan orang lain, termasuk menyebabkan penularan virus corona, bahkan menyebabkan kematian karenanya, individu, kelompok masyarakat atau organisasi tersebut dapat dikategorikan sebagai telah melakukan kejahatan, dan apabila karena kesengajaan melakukan pelanggaran tersebut, mereka dapat dianggap sebagai penjahat -bukan hanya sebagai pelanggar hukum.
Namun, masalahnya adalah sejauh mana Polri dapat melakukan upaya penegakkan hukum secara lebih tegas? Seperti apa dan bagaimana sanksi yang harus diterapkan bagi para pelanggar hukum? Cukupkah dengan tindakan persuasif atau harus memberikan sanksi secara refresif ? Tugas yang jelas tidak mudah yang harus dijalankan oleh Polri di dalam kondisi new normal yang sebetulnya tidak normal ini, meskipun beberapa peraturan perundang-undangan sudah mengaturnya.
Tema peringatan Ulang Tahun Polri 2020: Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif, menunjukkan bahwa peran polisi dalam pengawasan perilaku masyararakat di masa new normal akan sangat berpengaruh pada produktivitas masyarakat.
Kenyataannya sebagian fungsi pemeliharaan ketertiban masyarakat memang telah diambilalih oleh agen pemolisian lainnya di masyarakat; tetapi, dalam konteks penegakan hukum, apabila sudah terjadi pelanggaran, maka penegakan tetap harus dilaksanakan oleh Polri sebagai lembaga yang kompeten yang pelaksanaan fungsinya dilindungi undang-undang. (Baca juga: Kader Senior Ancam Mundur Jika Partai Golkar Dukung RUU HIP)
Terlebih lagi, seperti sudah disinggung di atas, perlu aturan yang jelas tentang sanksi yang harus diberikan serta proses apa yang dapat dilakukan dalam menangani para pelangar protocol Covid-19 dan para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan yang berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 di masa new normal ini. Misalnya para penimbun peralatan medik untuk penanganan pasien Covid-19, pelaku pencurian peralatan medik, pelaku korupsi anggaran penanganan Covid 19, pelaku pengambilan paksa pasien ataupun jenazah yang meninggal karena Covid-19. Atau bahkan seperti perilaku sekelompok penyanyi yang menghadiri sebuah kenduri di Bogor dan menyanyi di depan kerumunan penonton yang tidak mengindahkan protokol Covid-19.
Entah akan berapa banyak lagi kejadian seperti itu terjadi di masyarakat di masa new normal, yang akan menambah beban tugas pokok dan fungsi kepolisian di masyarakat; apalagi bila masyarakat tidak melakukan self-help untuk kepentingan masyarakat sendiri. Sehingga, new normal justru mengarah pada kondisi herd-immunity, yang berupa seleksi alam di mana yang kuat imunitasnya akan selamat dan yang lemah akan kalah. Semoga tidak seperti itu sebelum vaksinnya ditemukan. Selamat ulang tahun Polri. (Lihat videonya: Nekat Tiktokan di Jembatan Suramadu, Tiga Emak-emak Harus Berurusan dengan Polisi)