PNS Ramping Birokrasi Efisien

Selasa, 24 November 2020 - 06:13 WIB
loading...
PNS Ramping Birokrasi...
Dengan dukungan sistem teknologi yang kian memadai, pemerintah berencana merampingkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dengan dukungan sistem teknologi yang kian memadai, pemerintah berencana merampingkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Praktis, jumlah PNS baru yang direkrut nanti tak harus sebanding dengan jumlah yang pensiun.

Perubahan kebijakan ini dilandasi situasi pandemi dalam sembilan bulan terakhir yang telah melahirkan banyak teknologi sekaligus strategi. Di tengah situasi wabah, kinerja PNS justru bisa mampu disederhanakan. Efisiensi dan efektivitas kerja itu antara lain ketika para PNS tak harus lagi hadir langsung di kantor. Beberapa bidang pekerjaan juga dituntaskan oleh sedikit saja para PNS. Saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,1 juta orang.

Kemungkinan perampingan struktur PNS makin terbuka lantaran pemerintah juga memiliki modal sistem e-government yang membuat pola kerja administratif pemerintahan kian mudah. (Baca: Apakah Amal Bisa Mengubah Takdir?)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumulo optimistis rencana ini bisa terwujud. Dalam pandangan Tjaho, jika sistem teknologi bisa dimanfaatkan dengan maksimal, maka penghematan jumlah PNS tidaklah mustahil.

Apalagi, sistem penyederhanaan jumlah aparatus negara ini makin lazim dilakukan di sejumlah negara, termasuk beberapa negara dekat Indonesia. Di Singapura, jumlah PNS jumlahnya hanya berkisar ratusan orang. Gambaran tak jauh beda terjadi di Korea Selatan. Di Korea, banyak pekerjaan teknis telah tergantikan dengan penggunaan teknologi digital. “Di Korea Selatan, jaringan IT-nya bagus,” ungkap Tjahjo pekan lalu.

Mantan menteri dalam negeri ini juga menyebut, di Malaysia, untuk mengambil keputusan di sidang paripurna DPR, teknologi juga sudah biasa digunakan. Lewat teknologi, otomatis anggota Dewan secara fisik dalam ruang Parlemen yang hadir tak harus semuanya, namun hanya perwakilan sekitar 3-4 orang. Anggota Dewan yang tak hadir di Parlemen juga memanfaatkan tombol di sistem yang tampil di layar handphone untuk memberikan persetujuan atau penolakan. (Baca juga: Siap-siap! PPPK Guru Honorer Segera Dibuka)

“Kebutuhan di kementerian dan lembaga kami tekankan sesuai kebutuhan. Misalkan pensiun 10, enggak perlulah terima ASN-nya juga 10, minimal dua atau satu enggak masalah. Karena sistem e-government bisa memperkuat tata kelola pemerintahan,” jelas Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, dengan di era kenormalan baru ini, banyak pekerjaan yang tidak membutuhkan banyak pegawai. “Dengan pendekatan teknologi informasi dan komunikasi, sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rekomendasi
Sarwendah Pamer Rumah...
Sarwendah Pamer Rumah Baru, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Fakta Rumah Lama
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved