Rutan KPK Terapkan New Normal, Kunjungan Tatap Muka Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 02 Juni 2021 - 15:33 WIB
loading...
Rutan KPK Terapkan New...
Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan KPK membuka layanan kunjungan bagi para keluarga atau kerabat para tahanan lembaga antikorupsi itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan kunjungan bagi para keluarga atau kerabat para tahanan lembaga antikorupsi itu. Para keluarga dan keluarga diperbolehkan untuk tatap muka langsung dengan tahanan .

"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Nantinya, kunjungan tersebut akan dibatasi dan nantinya akan diterapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. "Penerapan budaya New Normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Adapun ketentuannya yang harus dipatuhi pihak keluarga atau kerabat yang ingin mengunjungi tahanan. Yakni, pengunjung wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku.

Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan Penasihat Hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.

"Social distancing dengan menjaga jarak ketika antre pendaftaran dan bertemu tahanan. Dan Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield," jelas Ali.

Untuk waktu berkunjung, bagi Penasihat Hukum dipersilakan pada Senin s/d Jumat dari pukul 13.00 s/d 15.00 WIB. Sedangkan, keluarga pada Senin s/d Kamis dari pukul 10.00 s/d 12.00 WIB dan Jumat dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)