Kasus Lukas Enembe, Pukat UGM Ungkap Sejumlah Hal Perlu Dilakukan KPK

Rabu, 12 Oktober 2022 - 06:31 WIB
loading...
A A A
Pertama, kata dia, kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi adalah tokoh elite yang selama ini memiliki pengaruh kuat. “Termasuk pengaruh dalam bidang ekonomi dan sumber daya. Banyak orang yang hidupnya bergantung kepada tersangka," ungkapnya.

Sedangkan yang kedua, adanya kesamaan latar belakang primordial antara tersangka dan para pendukungnya seperti satu suku, organisasi kemasyarakatan (ormas), atau organisasi keagamaan.

Dari faktor tersebut, ada perasaan pendukung ingin melindungi kelompoknya. Kemudian yang ketiga, tersangka selama ini memelihara konstituen seperti dengan politik uang atau pork barrel, yakni kebijakan yang menguntungkan para pendukungnya.

Selanjutnya yang keempat, tersangka dugaan korupsi masih punya jaringan elite pendukung yang bisa menggerakkan massa. Kelima, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan kondisi itu dimanfaatkan oleh elite untuk menggerakkan massa.

Sedangkan yang keenam, tidak tertutup kemungkinan adanya massa bayaran. Ketujuh atau yang terakhir, dimungkinkan juga masyarakat tidak terlalu percaya sistem hukum bakal mewujudkan keadilan. Umumnya, masyarakat berpikir bahwa yang melakukan korupsi banyak pejabat, tetapi hanya pihak tertentu yang diproses hukum.

Zaenur mengatakan ada beberapa hal perlu dilakukan terus-menerus untuk mengubah situasi itu. Salah satunya, kata dia, pendidikan antikorupsi kepada masyarakat perlu dilakukan.

“Secara terus-menerus masyarakat harus memperoleh informasi bahwa korupsi artinya uang masyarakat diambil oleh para elite. Sehingga korupsi harus dilawan oleh semua pihak. Kedua, pemberantasan politik uang. Ketiga, penegakan hukum yang adil," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal memproses hukum Lukas Enembe menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyayangkan pernyataan tim penasihat hukum Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat. "KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional. Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0724 seconds (0.1#10.140)