Kasus Lukas Enembe, Pukat UGM Ungkap Sejumlah Hal Perlu Dilakukan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan sejumlah hal yang perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe . Diketahui, Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK karena alasan sakit.
Di sisi lain, muncul dorongan kepada KPK untuk menjemput paksa Lukas Enembe. Kendati demikian, hal tersebut dinilai tidak mudah dilakukan lantaran massa pendukung Lukas Enembe menjaga kediaman Gubernur Papua itu.
Zaenur Rohman menyarankan KPK menggunakan pendekatan atau menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan agama. Kemudian, penyidik KPK dinilai perlu menjelaskan bahwa Lukas Enembe menghadapi proses hukum murni.
"KPK bisa pendekatan ke tokoh masyarakat, jelaskan bahwa ini proses hukum murni, tidak ada politik dan lain-lain. Tugas KPK membangun komunikasi dengan tokok adat, tokoh agama,” kata Zaenur, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi cara KPK menghindari penolakan masyarakat saat upaya paksa dengan cara penangkapan. Dia pun menyoroti adanya aksi sebagian masyarakat yang melindungi Lukas Enembe.
Dia berpendapat bahwa ada sikap kontradiktif sebagian masyarakat dalam menyikapi kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Hampir semua survei menyebutkan bahwa masyarakat menilai korupsi sebagai masalah serius yang harus diberantas atau tidak ada yang mendukung tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, ada saja kelompok masyarakat yang membela tokoh yang didukung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. "Misalnya mengatakan bahwa kasus tersebut rekayasa dijebak lawan politik," tuturnya.
Pembelaan para pendukung kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi pernah terjadi di Buol hingga merintangi penangkapan. Zaenur membeberkan beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya fenomena dukungan sebagian masyarakat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi.
Di sisi lain, muncul dorongan kepada KPK untuk menjemput paksa Lukas Enembe. Kendati demikian, hal tersebut dinilai tidak mudah dilakukan lantaran massa pendukung Lukas Enembe menjaga kediaman Gubernur Papua itu.
Zaenur Rohman menyarankan KPK menggunakan pendekatan atau menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan agama. Kemudian, penyidik KPK dinilai perlu menjelaskan bahwa Lukas Enembe menghadapi proses hukum murni.
"KPK bisa pendekatan ke tokoh masyarakat, jelaskan bahwa ini proses hukum murni, tidak ada politik dan lain-lain. Tugas KPK membangun komunikasi dengan tokok adat, tokoh agama,” kata Zaenur, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi cara KPK menghindari penolakan masyarakat saat upaya paksa dengan cara penangkapan. Dia pun menyoroti adanya aksi sebagian masyarakat yang melindungi Lukas Enembe.
Dia berpendapat bahwa ada sikap kontradiktif sebagian masyarakat dalam menyikapi kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Hampir semua survei menyebutkan bahwa masyarakat menilai korupsi sebagai masalah serius yang harus diberantas atau tidak ada yang mendukung tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, ada saja kelompok masyarakat yang membela tokoh yang didukung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. "Misalnya mengatakan bahwa kasus tersebut rekayasa dijebak lawan politik," tuturnya.
Pembelaan para pendukung kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi pernah terjadi di Buol hingga merintangi penangkapan. Zaenur membeberkan beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya fenomena dukungan sebagian masyarakat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi.