RUU Cipta Kerja, Momentum Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:26 WIB
loading...
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dinilai menjadi momentum untuk mereformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dinilai menjadi momentum untuk mereformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Sebab, skor Indonesia untuk kebebasan ketenagakerjaan tahun 2020 merosot di peringkat 145 dari 184 negara.
(Baca juga: Bertemu Dirjen Kumham, BPH Migas Usul 3 Poin Masukan RUU Cipta Kerja)
Direktur Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Arif Hadiwinata mengatakan, rendahnya skor kebebasan ketenagakerjaan di Indonesia telah menciptakan iklim investasi yang buruk. Akibatnya, lapangan kerja menjadi langka dan jumlah pengangguran semakin meningkat.
"Tingginya pengangguran akan menghantui perekonomian nasional. Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan yang dapat menampung mereka melalui penciptaan lapangan kerja," kata Arif di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Disinyalir Bakal Menggerus Kelestarian Lingkungan)
(Baca juga: Bertemu Dirjen Kumham, BPH Migas Usul 3 Poin Masukan RUU Cipta Kerja)
Direktur Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Arif Hadiwinata mengatakan, rendahnya skor kebebasan ketenagakerjaan di Indonesia telah menciptakan iklim investasi yang buruk. Akibatnya, lapangan kerja menjadi langka dan jumlah pengangguran semakin meningkat.
"Tingginya pengangguran akan menghantui perekonomian nasional. Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan yang dapat menampung mereka melalui penciptaan lapangan kerja," kata Arif di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Disinyalir Bakal Menggerus Kelestarian Lingkungan)
Lihat Juga :