Pakar Hukum: Perppu Keluar kalau Kondisi Genting

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 03:59 WIB
Pakar Hukum: Perppu Keluar kalau Kondisi Genting
Pakar Hukum: Perppu Keluar kalau Kondisi Genting
A A A
MAKASSAR - Perppu pengganti sementara UU Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai tidak tepat menurut kaidah hukum.

Walaupun, memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menetapkan Perppu, namun harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil. Persyaratan yang dimaksud, apabila negara dalam keadaan bahaya atau kegentingan yang memaksa.

"Perppu merupakan salah satu produk hukum yang dapat ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa," kata pakar hukum tata negara Universitas Andi Djemma Palopo, Sulsel, Prof Lauddin Marsuni di Makassar, Kamis 2 Oktober 2014.

"Walaupun demikian kekuasaan atau kewenangan presiden untuk menetapkan Perppu harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil yaitu apabila negara dalam terjadi atau dalam keadaan kegentingan yang memaksa," imbuhnya.

Aturan Perppu dikeluarkan, kata dia, diatur pada Pasal 22 Ayat (1) UUD Negara RI 1945 Pasal 1 angka 4 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf C, serta UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, mantan tim seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, baik UUD maupun UU 12/2011 tidak memberikan rumusan atau tafsir yuridis tentang kategori hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Walau demikian, lanjùt dia, secara akademik dapat dirumuskan ihwal kegentingan yang memaksa.

"Situasi bahaya atau genting mengancam keselamatan negara jika pemerintah tidak cepat mengambil tindakan hukum konkret. Karena situasi amat mendesak diperlukan tindakan pembentukan hukum (UU) pemerintah, tanpa menunggu mekanisme DPR," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5095 seconds (0.1#10.140)