Kejagung: Susi Pudjiastuti Diperiksa untuk Mengetahui Kuota Impor Garam Industri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti selesai menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Susi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
Susi tiba sekitar 09.00 WIB kemudian diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan sempat terjeda Sholat jumat. Kemudian Susi selesai diperiksa dan keluar Gedung Jampidsus sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidus Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Susi dilakukan untuk mengetahui jumlah kuota impor garam. "Pada hari ini dalam proses penyidikan impor garam Kejaksaan Agung, kita memeriksa ibu Susi sebagai saksi. Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KKP," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jumat (7/10/2022).
Dia mengatakan, Susi diperiksa untuk mengetahui kuota impor garam industri yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan dilakukan karena terjadi peralihan fungsi impor garam yang seharusnya untuk industri namun untuk kebutuhan dapur.
"Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor," tambahnya.
Kuntadi menyebut, informasi yang diterima dari keterangan Susi nantinya akan digunakan untuk menambah alat bukti penyidikan kasus tersebut. "Menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," jelasnya.
Sementara itu Susi mengatakan, dirinya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas jabatan yang pernah diemban sebagai Menteri KKP. "Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Tapi kawan-kawan kok kayaknya heboh banget sih," katanya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Susi tiba sekitar 09.00 WIB kemudian diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan sempat terjeda Sholat jumat. Kemudian Susi selesai diperiksa dan keluar Gedung Jampidsus sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidus Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Susi dilakukan untuk mengetahui jumlah kuota impor garam. "Pada hari ini dalam proses penyidikan impor garam Kejaksaan Agung, kita memeriksa ibu Susi sebagai saksi. Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KKP," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jumat (7/10/2022).
Dia mengatakan, Susi diperiksa untuk mengetahui kuota impor garam industri yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan dilakukan karena terjadi peralihan fungsi impor garam yang seharusnya untuk industri namun untuk kebutuhan dapur.
"Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor," tambahnya.
Kuntadi menyebut, informasi yang diterima dari keterangan Susi nantinya akan digunakan untuk menambah alat bukti penyidikan kasus tersebut. "Menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," jelasnya.
Sementara itu Susi mengatakan, dirinya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas jabatan yang pernah diemban sebagai Menteri KKP. "Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Tapi kawan-kawan kok kayaknya heboh banget sih," katanya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(cip)