Belajar dari Tragedi Hillsborough

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:43 WIB
loading...
A A A
Keluarga korban menolak pernyataan tersebut dan berjuang agar kasus dibuka kembali. Namun, pada 1997 Hakim Agung Stuart-Smith menegaskan bahwa kasus tersebut tertutup untuk penyelidikan baru. Namun, setelah ditemukan berbagai informasi terbaru, kasus dibuka lagi.

Pemeriksaan tahap kedua lalu diadakan pada 1 April 2014 hingga 26 April 2016 dan menghasilkan keputusan berbeda, yakni para suporter dibunuh secara tidak sah (unlawfully killed) karena kegagalan polisi untuk memenuhi tugas pengamanan. Hasil investigasi juga menemukan bahwa desain stadion berkontribusi terhadap tragedi itu dan karenanya para suporter tidak dapat disalahkan dalam kejadian tersebut.

Artinya, dalam rentang waktu 25 tahun, yaitu antara 1991 hingga 2016, perilaku suporter dipandang sebagai biang dari tragedi tersebut, sebelum akhirnya direvisi. Sepanjang lebih dari dua dekade itu, sebagaimana dicatat BBC (2016), setidaknya berkembang lima kebohongan tentang perilaku suporter Liverpool yang sengaja diciptakan untuk mengaburkan kasus tersebut.

Pertama, suporter Liverpool datang terlambat dan tanpa tiket. Kedua, suporter mabuk menjadi penyebab bencana. Ketiga, suporter menyerbu gerbang dan memaksa dibuka. Keempat, Hooliganisme penyebab bencana Hillsborough. Kelima, suporter mengganggu dan mengencingi polisi yang berusaha membantu korban.

Tentu kita tak ingin hal itu terjadi dalam tragedi Kanjuruhan. Harus ada investigasi terbuka hingga banyak pihak tak semena-mena dan serta-merta menyalahkan perilaku suporter. Dalam hal ini, benar bahwa suporter punya andil karena tidak dibenarkan untuk menyerbu lapangan setelah pertandingan. Namun, apakah itu yang menjadi penyebab kematian? Tentu tidak.

Dalam berbagai pertandingan, suporter juga melakukan hal serupa dan tidak menyebabkan korban jiwa. Misalnya ketika Persebaya tumbang oleh Rans FC, penonton menyerbu lapangan dan meluapkan protes, tapi nyatanya tak ada korban jiwa. Semua pihak harus diinvestigasi secara berimbang: polisi, panitia pelaksana (panpel), PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator, hingga pemegang hak siar dan PSSI.

Jika kita runut dari awal, polisi adalah yang paling berwenang memberikan izin. Polisi meminta agar pertandingan tidak dilaksanakan malam hari, melainkan sore hari. Panpel lantas mengajukan kepada PT LIB. Nyatanya, PT LIB menolak. Anehnya, polisi akhirnya tetap mengizinkan. Terlepas ada negosiasi apa di balik itu. Ditambah lagi, panpel mencetak tiket yang melebihi kapasitas stadion.

Berikutnya, suporter yang emosional timnya kalah menyerbu lapangan. Berbagai hal terjadi, namun yang paling jelas adalah polisi menembakkan gas air mata, tak hanya ke lapangan, tapi juga ke arah tribun. Sesuai regulasi FIFA, penggunaan gas air mata di lapangan tak diperbolehkan karena melanggar kode keamanan FIFA, lebih tepatnya FIFA Stadium Safety and Security Regulation.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saleh Husin Bergelantungan...
Saleh Husin Bergelantungan Naik MRT ke Stadion GBK Demi Dukung Timnas Indonesia Kontra Australia
Komnas HAM Sesalkan...
Komnas HAM Sesalkan Aparat Gunakan Gas Air Mata dan Kekerasan untuk Bubarkan Unjuk Rasa
Lagu Tanah Airku Dinyanyikan...
Lagu Tanah Airku Dinyanyikan Suporter Timnas Indonesia sesudah Laga, Ini Pencipta dan Liriknya
Ricuh Suporter di Gresik,...
Ricuh Suporter di Gresik, DPR: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata
Soal Pengamanan Piala...
Soal Pengamanan Piala Dunia U-17, Polri Pastikan Sesuai Standar FIFA Tanpa Gas Air Mata
MA Batalkan Vonis Bebas...
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Suporter Sambut Antusias...
Suporter Sambut Antusias Era Baru Timnas Indonesia dengan Kepemimpinan John Herdman
Asisten Pelatih Arema...
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Gentar...
Ruben Onsu Tak Gentar Ancaman Sarwendah, Kuasa Hukum Sebut Juga Punya Bukti Kejutan
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Berita Terkini
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved