Belajar dari Tragedi Hillsborough

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:43 WIB
loading...
A A A
Keluarga korban menolak pernyataan tersebut dan berjuang agar kasus dibuka kembali. Namun, pada 1997 Hakim Agung Stuart-Smith menegaskan bahwa kasus tersebut tertutup untuk penyelidikan baru. Namun, setelah ditemukan berbagai informasi terbaru, kasus dibuka lagi.

Pemeriksaan tahap kedua lalu diadakan pada 1 April 2014 hingga 26 April 2016 dan menghasilkan keputusan berbeda, yakni para suporter dibunuh secara tidak sah (unlawfully killed) karena kegagalan polisi untuk memenuhi tugas pengamanan. Hasil investigasi juga menemukan bahwa desain stadion berkontribusi terhadap tragedi itu dan karenanya para suporter tidak dapat disalahkan dalam kejadian tersebut.

Artinya, dalam rentang waktu 25 tahun, yaitu antara 1991 hingga 2016, perilaku suporter dipandang sebagai biang dari tragedi tersebut, sebelum akhirnya direvisi. Sepanjang lebih dari dua dekade itu, sebagaimana dicatat BBC (2016), setidaknya berkembang lima kebohongan tentang perilaku suporter Liverpool yang sengaja diciptakan untuk mengaburkan kasus tersebut.

Pertama, suporter Liverpool datang terlambat dan tanpa tiket. Kedua, suporter mabuk menjadi penyebab bencana. Ketiga, suporter menyerbu gerbang dan memaksa dibuka. Keempat, Hooliganisme penyebab bencana Hillsborough. Kelima, suporter mengganggu dan mengencingi polisi yang berusaha membantu korban.

Tentu kita tak ingin hal itu terjadi dalam tragedi Kanjuruhan. Harus ada investigasi terbuka hingga banyak pihak tak semena-mena dan serta-merta menyalahkan perilaku suporter. Dalam hal ini, benar bahwa suporter punya andil karena tidak dibenarkan untuk menyerbu lapangan setelah pertandingan. Namun, apakah itu yang menjadi penyebab kematian? Tentu tidak.

Dalam berbagai pertandingan, suporter juga melakukan hal serupa dan tidak menyebabkan korban jiwa. Misalnya ketika Persebaya tumbang oleh Rans FC, penonton menyerbu lapangan dan meluapkan protes, tapi nyatanya tak ada korban jiwa. Semua pihak harus diinvestigasi secara berimbang: polisi, panitia pelaksana (panpel), PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator, hingga pemegang hak siar dan PSSI.

Jika kita runut dari awal, polisi adalah yang paling berwenang memberikan izin. Polisi meminta agar pertandingan tidak dilaksanakan malam hari, melainkan sore hari. Panpel lantas mengajukan kepada PT LIB. Nyatanya, PT LIB menolak. Anehnya, polisi akhirnya tetap mengizinkan. Terlepas ada negosiasi apa di balik itu. Ditambah lagi, panpel mencetak tiket yang melebihi kapasitas stadion.

Berikutnya, suporter yang emosional timnya kalah menyerbu lapangan. Berbagai hal terjadi, namun yang paling jelas adalah polisi menembakkan gas air mata, tak hanya ke lapangan, tapi juga ke arah tribun. Sesuai regulasi FIFA, penggunaan gas air mata di lapangan tak diperbolehkan karena melanggar kode keamanan FIFA, lebih tepatnya FIFA Stadium Safety and Security Regulation.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saleh Husin Bergelantungan...
Saleh Husin Bergelantungan Naik MRT ke Stadion GBK Demi Dukung Timnas Indonesia Kontra Australia
Komnas HAM Sesalkan...
Komnas HAM Sesalkan Aparat Gunakan Gas Air Mata dan Kekerasan untuk Bubarkan Unjuk Rasa
Lagu Tanah Airku Dinyanyikan...
Lagu Tanah Airku Dinyanyikan Suporter Timnas Indonesia sesudah Laga, Ini Pencipta dan Liriknya
Ricuh Suporter di Gresik,...
Ricuh Suporter di Gresik, DPR: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata
Soal Pengamanan Piala...
Soal Pengamanan Piala Dunia U-17, Polri Pastikan Sesuai Standar FIFA Tanpa Gas Air Mata
MA Batalkan Vonis Bebas...
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Suporter Sambut Antusias...
Suporter Sambut Antusias Era Baru Timnas Indonesia dengan Kepemimpinan John Herdman
Asisten Pelatih Arema...
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Rekomendasi
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Pesan Menyentuh Ruben...
Pesan Menyentuh Ruben Onsu untuk Anak di Hari Ulang Tahun, Singgung Kenangan yang Masih Disimpan
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved