Belajar dari Tragedi Hillsborough
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:43 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, perihal kunci dalam kejadian ini adalah bagaimana respons yang berwenang dalam melakukan langkah-langkah berikutnya. Mulai dari soal investigasi, penanganan korban, proses hukum bagi yang terlibat, hingga ihwal yang berdampak jangka panjang seperti pembaruan regulasi dan perombakan manajemen.
Pascatragedi Hillsborough pada 1989, pada tahun yang sama parlemen Inggris menerbitkan undang-undang bernama Football Spectators Act (FSA) 1989, lalu diamendemen pada 1991 dengan keluarnya Football Offences Act, dilanjutkan dengan Football (Disorder) Act 2000 dan Violent Crime Reduction Act 2006.
Di Inggris juga dibentuk Football Intelligences Unit yang dibentuk di bawah National Crime Intelligence Service untuk menangani persoalan suporter. Unit gabungan ini dibentuk melibatkan polisi, organisasi suporter, dan klub sepak bola untuk memberikan masukan tentang apa yang harus dibenahi dan diawasi secara ketat.
Di Indonesia, regulasinya jauh dari kata layak. Sudah begitu, regulasi yang seadanya itu tak sepenuhnya ditegakkan. Jika ini dibiarkan, maka akan terjadi apa yang dikatakan tokoh revolusioner Uni Soviet Josef Stalin: “The death of one man is a tragedy, the death of a million is a statistic” (Kematian satu orang adalah tragedi, kematian jutaan orang adalah statistik).
Lambat laun, nama-nama itu akan terlupakan, tersisa deretan angka-angka statistik akan kematian mereka. Bukan lagi tentang seorang ibu yang kehilangan anaknya, bukan pula tentang seorang anak yang menjadi yatim piatu karena kehilangan kedua orang tuanya. Apakah itu yang harus tersisa dari sebuah tragedi kemanusiaan?
Pascatragedi Hillsborough pada 1989, pada tahun yang sama parlemen Inggris menerbitkan undang-undang bernama Football Spectators Act (FSA) 1989, lalu diamendemen pada 1991 dengan keluarnya Football Offences Act, dilanjutkan dengan Football (Disorder) Act 2000 dan Violent Crime Reduction Act 2006.
Di Inggris juga dibentuk Football Intelligences Unit yang dibentuk di bawah National Crime Intelligence Service untuk menangani persoalan suporter. Unit gabungan ini dibentuk melibatkan polisi, organisasi suporter, dan klub sepak bola untuk memberikan masukan tentang apa yang harus dibenahi dan diawasi secara ketat.
Di Indonesia, regulasinya jauh dari kata layak. Sudah begitu, regulasi yang seadanya itu tak sepenuhnya ditegakkan. Jika ini dibiarkan, maka akan terjadi apa yang dikatakan tokoh revolusioner Uni Soviet Josef Stalin: “The death of one man is a tragedy, the death of a million is a statistic” (Kematian satu orang adalah tragedi, kematian jutaan orang adalah statistik).
Lambat laun, nama-nama itu akan terlupakan, tersisa deretan angka-angka statistik akan kematian mereka. Bukan lagi tentang seorang ibu yang kehilangan anaknya, bukan pula tentang seorang anak yang menjadi yatim piatu karena kehilangan kedua orang tuanya. Apakah itu yang harus tersisa dari sebuah tragedi kemanusiaan?
(bmm)
Lihat Juga :