Batasan Umur Capres Kembali Diperdebatkan, Fadil Zon: Calon Terbaik Tidak Dapat Tiket
loading...
A
A
A
JAKARTA - Batasan umur calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali disuarakan oleh sejumlah anggota DPR dan anak muda. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadil Zon mengatakan, batas usia wajib di atas 40 tahun hanya menyisihkan calon terbaik.
“Calon-calon terbaik bisa tidak mendapatkan tiket, mereka disisihkan karena dianggap tidak sejalan dengan kepentingan-kepentingan yang besar,” kata Fadli Zon dalam diskusi bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Persyaratan untuk Menentukan Presiden. Salah satunya dengan batasan umur calon yang wajib di atas 40 tahun. Selain itu, ada pula mengenai larang tidak pernah di hukum di atas lima tahun hingga riwayat pendidikan terakhir.
Terlepas dari itu, polemik juga terjadi soal batasan presentase pencalonan kembali digugat sejumlah masyarakat kepada pemerintah dan undang-undang itu. Namun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang kini bernama Presidential Threshold, telah ditolak partainya dari awal. Bahkan ia yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR dan memimpin sidang memilih walk out bersama anggota Fraksi Gerindra dan menyerahkan palu ke Setya Novanto.
“Saya pimpin sidang, tapi saya serahkan palu sidang kepada Ketua DPR yaitu Pak Setya Novanto. Dan tiga dari lima pimpinan DPR juga walk out waktu itu,” terangnya.
Terlepas dari yang sudah terjadi, ia menilai undang-undang membuat seolah ada seleksi terlebih dahulu oleh elite politik sebelum akhirnya calon presiden potensial disodorkan ke masyarakat. Calon terbaik lantas tersisihkan di awal karena kalah seleksi.
Terhadap itu, ia menyebut bola panas berada di Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Pilpres 2024 tidak perlu Presidential Threshold bisa berubah dengan Perpu.
"Sebenarnya kalau jalan revolisoner bisa jalan yang lebih gampang. Keluarin Perpu dari Presiden Jokowi. Itu pun jika Pak Jokowi mau meninggalkan legacy dalam demokrasi bisa dilakukan Perpu perubahan itu bisa langsung berlaku. Namun kelihatannya agak sulit, karena proses kemarin berubah," katanya.
Meski sebenarnya aturan itu bisa dilakukan dengan revisi. Namun DPR periode 2019-2024 memilih tidak membahas, merevisi perubahan. “Jadi karena tidak ada revisi, jadi berlaku," tambahnya.
Senada anggota DPR lainnya, Hillary Brigitta menyebutkan, batasan umur harusnya tidak ada dalam pencalonan pemimpin Indonesia. Ia malahan mengkritisi syarat minimal ijazah SMA bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri.
“Jadi saya pribadi kalau bisa memang 21 ya 21, tapi kalau bisa jangan lulusan SMA,” katanya dalam diskusi itu.
Terlepas dari itu, ia menilai, hitungan politik tidak akan muncul selama calon tidak menguntungkan. Ia menganalogikan bila saat ini sulit rasanya tokoh di luar pulau Jawa untuk menjadi presiden, sebab umumnya partai hanya akan melakukan perhitungan mereka yang berpotensi menang.
"Sebagai contoh saya, saya keturunan China, asli Manado. Sehebat apapun saya, mungkin sulit untuk diajukan oleh partai saya. Apalagi menang menjadi pemimpin. Apalagi umur saya masih muda," katanya sembari mengomentari batasan umur dalam pencalonan Presiden.
Selaras tak jauh berbeda diungkapkan anggota Fraksi Golkar, Putri Komaruddin. Anak dari mantan petinggi Golkar Ade Komaruddin ini mengungkapkan, sistem ini akan tetap berjalan pada pemilu terdekat.
Meski demikian, Putri enggan pesimis dan mengajak anak muda untuk partisipasi dalam pemilu mendatang. Sebab merujuk dari survei terungkap bila kedepannya 60 milenial dan generasi Z memiliki peran penting di pemilu.
"Jika ingin mengubah sistem yah mau tidak mau harus masuk dalam sistem," kata sembari menegaskan Partainya saat ini tengah membuka kaderisasi kepada anak muda.
Menurutnya dengan terjunnya sejumlah anak muda dalam kompetisi akan memberikan warna. Terlebih ketika para anak muda itu masuk dalam parlemen, maka aspirasi yang kerap di ungkapkan mulai dari isu tenaga kerja, lingkungan, hingga lain lain kian mudah di kampanyekan.
Dari sini, Putri berpendapat bukan tidak mungkin Indonesia akan memiliki tokoh politik berjiwa muda.
“Calon-calon terbaik bisa tidak mendapatkan tiket, mereka disisihkan karena dianggap tidak sejalan dengan kepentingan-kepentingan yang besar,” kata Fadli Zon dalam diskusi bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Persyaratan untuk Menentukan Presiden. Salah satunya dengan batasan umur calon yang wajib di atas 40 tahun. Selain itu, ada pula mengenai larang tidak pernah di hukum di atas lima tahun hingga riwayat pendidikan terakhir.
Terlepas dari itu, polemik juga terjadi soal batasan presentase pencalonan kembali digugat sejumlah masyarakat kepada pemerintah dan undang-undang itu. Namun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang kini bernama Presidential Threshold, telah ditolak partainya dari awal. Bahkan ia yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR dan memimpin sidang memilih walk out bersama anggota Fraksi Gerindra dan menyerahkan palu ke Setya Novanto.
“Saya pimpin sidang, tapi saya serahkan palu sidang kepada Ketua DPR yaitu Pak Setya Novanto. Dan tiga dari lima pimpinan DPR juga walk out waktu itu,” terangnya.
Terlepas dari yang sudah terjadi, ia menilai undang-undang membuat seolah ada seleksi terlebih dahulu oleh elite politik sebelum akhirnya calon presiden potensial disodorkan ke masyarakat. Calon terbaik lantas tersisihkan di awal karena kalah seleksi.
Terhadap itu, ia menyebut bola panas berada di Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Pilpres 2024 tidak perlu Presidential Threshold bisa berubah dengan Perpu.
"Sebenarnya kalau jalan revolisoner bisa jalan yang lebih gampang. Keluarin Perpu dari Presiden Jokowi. Itu pun jika Pak Jokowi mau meninggalkan legacy dalam demokrasi bisa dilakukan Perpu perubahan itu bisa langsung berlaku. Namun kelihatannya agak sulit, karena proses kemarin berubah," katanya.
Meski sebenarnya aturan itu bisa dilakukan dengan revisi. Namun DPR periode 2019-2024 memilih tidak membahas, merevisi perubahan. “Jadi karena tidak ada revisi, jadi berlaku," tambahnya.
Senada anggota DPR lainnya, Hillary Brigitta menyebutkan, batasan umur harusnya tidak ada dalam pencalonan pemimpin Indonesia. Ia malahan mengkritisi syarat minimal ijazah SMA bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri.
“Jadi saya pribadi kalau bisa memang 21 ya 21, tapi kalau bisa jangan lulusan SMA,” katanya dalam diskusi itu.
Terlepas dari itu, ia menilai, hitungan politik tidak akan muncul selama calon tidak menguntungkan. Ia menganalogikan bila saat ini sulit rasanya tokoh di luar pulau Jawa untuk menjadi presiden, sebab umumnya partai hanya akan melakukan perhitungan mereka yang berpotensi menang.
"Sebagai contoh saya, saya keturunan China, asli Manado. Sehebat apapun saya, mungkin sulit untuk diajukan oleh partai saya. Apalagi menang menjadi pemimpin. Apalagi umur saya masih muda," katanya sembari mengomentari batasan umur dalam pencalonan Presiden.
Selaras tak jauh berbeda diungkapkan anggota Fraksi Golkar, Putri Komaruddin. Anak dari mantan petinggi Golkar Ade Komaruddin ini mengungkapkan, sistem ini akan tetap berjalan pada pemilu terdekat.
Meski demikian, Putri enggan pesimis dan mengajak anak muda untuk partisipasi dalam pemilu mendatang. Sebab merujuk dari survei terungkap bila kedepannya 60 milenial dan generasi Z memiliki peran penting di pemilu.
"Jika ingin mengubah sistem yah mau tidak mau harus masuk dalam sistem," kata sembari menegaskan Partainya saat ini tengah membuka kaderisasi kepada anak muda.
Menurutnya dengan terjunnya sejumlah anak muda dalam kompetisi akan memberikan warna. Terlebih ketika para anak muda itu masuk dalam parlemen, maka aspirasi yang kerap di ungkapkan mulai dari isu tenaga kerja, lingkungan, hingga lain lain kian mudah di kampanyekan.
Baca Juga
Dari sini, Putri berpendapat bukan tidak mungkin Indonesia akan memiliki tokoh politik berjiwa muda.
(mhd)