PSBB Kota Bogor Diberlakukan 15 April, Pemkab Bogor Persiapkan Perbup

Minggu, 12 April 2020 - 21:20 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan, diantaranya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB.

"Iya, Ibu Bupati baru terima SK Menkes tentang penetapan PSBB di wilayah Bodebek tadi malam, isinya mengenai pertimbangan yang didasarkan atas dua hal, yaitu pertama telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19," ungkapnya.

Kemudian yang kedua berdasarkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dari aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa masa berlaku PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Dari semalam sampai sekarang ini kami kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Perbup (Raperbup) tentang PSBB di Kabupaten Bogor. Intinya banyak hal yang harus disiapkan, karena Kabupaten Bogor berbeda dengan daerah lain. Cakupan wilayah yang luas, jumlah penduduknya banyak juga masyarakatnya cukup heterogen," ucapnya.

Menurutnya, menerapkan PSBB yang baru saja disetujui Menkes tidak semudah membalikan telapak tangan. Untuk itu, perlu dimatangkan dalam segala sesuatunya termasuk Perbup dan sosialiasinya sebelum ditetapkan.

"Juga kesepakatan dengan daerah lain. Untuk waktu penerapannya menunggu keputusan ibu Bupati. Bahkan, beberapa anggaran sudah disiapkan, mulai dari social safeety nett baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Bahkan untuk pembiayaan pengawasan juga sudah dialokasikan di perubahan parsial APBD," pungkasnya.
(tho)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Tangani Covid-19, Legislator...
Tangani Covid-19, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Terapkan PSBB
Didesak Berlakukan PSBB...
Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro
Covid-19 Melonjak, Pimpinan...
Covid-19 Melonjak, Pimpinan Komisi IX DPR Minta Anies Tarik 'Rem Darurat'
Pemerintah Diminta Terapkan...
Pemerintah Diminta Terapkan PSBB untuk Zona Merah dan Oranye
Covid-19 Melonjak, Tingkatkan...
Covid-19 Melonjak, Tingkatkan Pembatasan Sosial dan Terapkan WFH
Satpol PP Disiplinkan...
Satpol PP Disiplinkan Masyarakat, Anies: Sapa Mereka dengan Hati, Tegur dengan Hati
Daripada PPKM Darurat,...
Daripada PPKM Darurat, Mending Lockdown 14 Hari dan Siapkan Subsidi Gaji Rp5 Juta
Bima Arya Minta Pemerintah...
Bima Arya Minta Pemerintah Pusat Keluarkan Kebijakan Lebih Ketat Tangani Covid-19
Rekomendasi
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved