MA Perberat Hukuman Perakit Bom JW Marriott dan Poso Jadi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 27 September 2022 - 19:06 WIB
loading...
MA Perberat Hukuman...
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada teroris perakit bom Taufiq Bulaga alias Upil Lawanga alias Syarifuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada teroris perakit bom Taufiq Bulaga alias Upil Lawanga alias Syarifuddin. Hukuman ini merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Februari 2022 lalu yang menjatuhkan Taufiq dengan penjara 19 tahun.

Perkara ini pun diperbaiki pada 15 September 2022. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto memutuskan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 ini dengan hukuman mati kepada gembong terorisme Dr Azahari ini.

Baca juga: PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," begitu amar putusan dari resume perkara tersebut yang diperoleh MNC Portal Indonesia dari Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Polri: Terduga Teroris Upik Lawanga Dapat Pesanan Senpi Rakitan Sejak Agustus

Pada resume perkara itu, Ketua Majelis H Suhadi mengatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat. Namun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara.

"Selain itu, terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ucap Suhari pada resume.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Densus Tangkap 8 Terduga...
Densus Tangkap 8 Terduga Teroris JAD Afiliasi ISIS di Sulteng
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
AS Sebut Sekutu NATO...
AS Sebut Sekutu NATO yang Kaya Justru Jadi Inkubator Teror
Usai Baku Tembak Mematikan,...
Usai Baku Tembak Mematikan, Kuba Identifikasi Penyusup Teroris dari AS
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved