MA Perberat Hukuman Perakit Bom JW Marriott dan Poso Jadi Penjara Seumur Hidup
Selasa, 27 September 2022 - 19:06 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada teroris perakit bom Taufiq Bulaga alias Upil Lawanga alias Syarifuddin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada teroris perakit bom Taufiq Bulaga alias Upil Lawanga alias Syarifuddin. Hukuman ini merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Februari 2022 lalu yang menjatuhkan Taufiq dengan penjara 19 tahun.
Perkara ini pun diperbaiki pada 15 September 2022. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto memutuskan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 ini dengan hukuman mati kepada gembong terorisme Dr Azahari ini.
Baca juga: PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," begitu amar putusan dari resume perkara tersebut yang diperoleh MNC Portal Indonesia dari Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Polri: Terduga Teroris Upik Lawanga Dapat Pesanan Senpi Rakitan Sejak Agustus
Pada resume perkara itu, Ketua Majelis H Suhadi mengatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat. Namun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara.
"Selain itu, terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ucap Suhari pada resume.
Perkara ini pun diperbaiki pada 15 September 2022. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto memutuskan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 ini dengan hukuman mati kepada gembong terorisme Dr Azahari ini.
Baca juga: PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," begitu amar putusan dari resume perkara tersebut yang diperoleh MNC Portal Indonesia dari Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Polri: Terduga Teroris Upik Lawanga Dapat Pesanan Senpi Rakitan Sejak Agustus
Pada resume perkara itu, Ketua Majelis H Suhadi mengatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat. Namun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara.
"Selain itu, terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ucap Suhari pada resume.
Lihat Juga :