MA Perberat Hukuman Perakit Bom JW Marriott dan Poso Jadi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 27 September 2022 - 19:06 WIB
loading...
MA Perberat Hukuman...
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada teroris perakit bom Taufiq Bulaga alias Upil Lawanga alias Syarifuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada teroris perakit bom Taufiq Bulaga alias Upil Lawanga alias Syarifuddin. Hukuman ini merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Februari 2022 lalu yang menjatuhkan Taufiq dengan penjara 19 tahun.

Perkara ini pun diperbaiki pada 15 September 2022. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto memutuskan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 ini dengan hukuman mati kepada gembong terorisme Dr Azahari ini.

Baca juga: PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," begitu amar putusan dari resume perkara tersebut yang diperoleh MNC Portal Indonesia dari Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Polri: Terduga Teroris Upik Lawanga Dapat Pesanan Senpi Rakitan Sejak Agustus

Pada resume perkara itu, Ketua Majelis H Suhadi mengatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat. Namun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara.

"Selain itu, terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ucap Suhari pada resume.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Densus Tangkap 8 Terduga...
Densus Tangkap 8 Terduga Teroris JAD Afiliasi ISIS di Sulteng
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Rekomendasi
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved