Permainan 'Asap dan Cermin' dalam RUU Sisdiknas

Kamis, 22 September 2022 - 14:25 WIB
loading...
A A A
Belum lagi urusan pendidik dan tenaga kependidikan, antara pusat dan daerah selalu mengeluhkan ketidaksinkronan kebijakan pendidikan seperti kasus perekrutan PPPK.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, anggaran pendidikan yang jumlahnya 20% dari APBN, ternyata hampir separuh dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk 22 kementerian dan lembaga negara yang tidak mengurusi bidang pendidikan sama sekali.

Dan, alokasi anggaran tersebut tidak pernah dijabarkan dalam Sistem Pendidikan Nasional baik pada UU Nomor 20 Tahun 2003 maupun draf UU Sisdiknas yang baru. Ironisnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas yang menyusun alokasi anggaran pendidikan tidak disebutkan dalam sistem pendidikan nasional. Dengan kata lain anggaran pendidikan Indonesia berada di luar Sistem Pendidikan Nasional.

Kondisi tersebut menunjukkan kalau Indonesia masih menerapkan multisistem pendidikan nasional. Seyogianya, Sistem Pendidikan Nasional harus ditata ulang sesuai dengan amanat konstitusi yang diselenggarakan dalam satu sistem saja. Perlu sebuah langkah out of the box tanpa menggunakan kerangka yang sudah ada, misalnya dengan menggunakan sistem distrik sekolah.

Distrik sekolah adalah lembaga pemerintah yang tugasnya khusus mengurusi sekolah, dibuat berdasarkan wilayah tetapi berbeda dengan batas kota/kabupaten, dan manajemen lembaga ini terlepas dari komando pemerintah kota/kabupaten (bukan seperti dinas pendidikan). Orang-orang yang dipilih untuk mengelola lembaga ini adalah para profesional di bidang pendidikan sehingga bukan jabatan karier maupun politik.

Sebagai penutup, perlu diingatkan lagi bahwa Sistem Pendidikan Nasional tidak sama dengan Sistem Persekolahan Nasional. Untuk itu pendidikan informal dan nonformal perlu mendapatkan porsi yang setara dengan pendidikan formal karena ketiga model pendidikan tersebut akan membentuk ekosistem pendidikan yang ideal dan mencerdaskan.

Semoga para pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan dapat bermusyawarah untuk mufakat sehingga dapat tercipta satu Sistem Pendidikan Nasional Negara Republik Indonesia yang modern, mencerdaskan, memajukan peradaban, menghasilkan kesejahteraan umum, dan tidak lekang oleh waktu.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)