Permainan 'Asap dan Cermin' dalam RUU Sisdiknas

Kamis, 22 September 2022 - 14:25 WIB
loading...
A A A
Melalui RUU Sisdiknas, masyarakat dibuai dengan program Wajib Belajar 13 Tahun yang memang penting, tetapi tidak menyadari bahwa pemerintah telah melepaskan tanggung jawab untuk membiayai sepenuhnya pendidikan seperti yang tertera pada Pasal 1 ayat 13 draf UU Sisdiknas versi Agustus 2022 jika dibandingkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 14 dalam draf UU Sisdiknas tertulis bahwa orang tua wajib menyekolahkan anak-anaknya pada jenjang dasar dan menengah.

Selain pemahaman tentang hak asasi manusia dan penjabaran amanat konstitusi dalam bidang pendidikan yang keliru, “wajib belajar” bukan berarti orang tua harus menyekolahkan anak-anaknya melainkan pemerintah harus memberikan akses terbuka pada pendidikan.

Maka pasal ini dapat dipahami sebagai bentuk komersialisasi pendidikan. Karena orang tua wajib menyekolahkan dan negara tidak mampu membiayai secara utuh, maka orang tua wajib mengeluarkan dana untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Terlebih lagi Pasal 58 secara eksplisit mengatakan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan satuan pendidikan dalam cakupan wajib belajar. Ini sangat bertentangan dengan amanat konstitusi dan konsep pendidikan publik secara universal.

Sebaiknya pemerintah berkonsentrasi untuk memenuhi Wajib Belajar 9 Tahun dengan langkah-langkah yang kreatif dan inovatif. Langkah-langkah yang bisa diambil antara lain: membuka sekolah piagam (charter school) yaitu sekolah yang 100% biayanya dari pemerintah tetapi penyelenggara dan sarana/ prasarana pendidikan berasal dari pihak swasta.

Selain itu, menjadikan sekolah negeri menjadi sekolah negara yang statusnya sebagai satuan kerja instansi pemerintah (satker) sehingga pembiayaan sesuai dengan kebutuhan bukan berdasarkan jumlah siswa; membangun sekolah-sekolah berasrama untuk peserta didik yang berada di daerah terpencil; dan sebagainya.

Jika ada perubahan nyata, maka Angka Partisipasi Murni (APM) akan meningkat dan bukan menggunakan metode asap dan cermin. Semoga kita semua menyadari bahwa kita sedang menyiapkan para generasi penerus bangsa agar peradabannya maju dan hidupnya sejahtera, bukan melakukan pertunjukan sulap.

Satu atau Multisistem Pendidikan Nasional
Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 berbunyi pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Faktanya, apakah benar Indonesia memiliki satu sistem pendidikan nasional?

Jika secara nasional bidang pendidikan dikelola oleh dua kementerian yang berbeda, yaitu Kemendibud Ristek dan Kementerian Agama untuk madrasah serta pesantren, apakah bisa disebut satu sistem?

Bahkan pada periode 2014-2019 lalu, pendidikan tinggi dikelola oleh sebuah kementerian lain. Masing-masing daerah seakan juga memiliki sistem pendidikan sendiri dan minim koordinasi antara pusat dan daerah. Sebagai contoh beberapa daerah memiliki ujian daerah sendiri sebagai pengganti ujian nasional yang dihentikan oleh pemerintah pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Rekomendasi
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved