Kasus Pelanggaran HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Didakwa Pasal Berlapis
Kamis, 22 September 2022 - 02:57 WIB
loading...
Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) berat dalam peristiwa Paniai, Papua pada 2014 di Pengadilan HAM Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penuntut Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Papua pun menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Papua 2014.
Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Kejagung Periksa 2 Orang
Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penuntut Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Papua pun menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Papua 2014.
Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Kejagung Periksa 2 Orang
Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Lihat Juga :