Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka
Jum'at, 01 April 2022 - 21:01 WIB
loading...
Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua, tahun 2014. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan tersangka dalam kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua, tahun 2014. Satu orang tersangka tersebut berinisial IS.
Baca juga: Kejagung Periksa Anggota TNI Terkait Peristiwa Paniai Papua
"Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu IS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Namun Ketut tidak menjelaskan sosok IS lebih lanjut, dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kasus posisi singkat, Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Paniai Tahun 2014," jelas Ketut.
Di mana dalam kasus ini, diduga terjadi pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga: Kejagung Periksa Anggota TNI Terkait Peristiwa Paniai Papua
"Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu IS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Namun Ketut tidak menjelaskan sosok IS lebih lanjut, dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kasus posisi singkat, Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Paniai Tahun 2014," jelas Ketut.
Di mana dalam kasus ini, diduga terjadi pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Lihat Juga :