Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka

Jum'at, 01 April 2022 - 21:01 WIB
loading...
Kasus HAM Berat Paniai,...
Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua, tahun 2014. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan tersangka dalam kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua, tahun 2014. Satu orang tersangka tersebut berinisial IS.

Baca Juga: Kejagung


Namun Ketut tidak menjelaskan sosok IS lebih lanjut, dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kasus posisi singkat, Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Paniai Tahun 2014," jelas Ketut.

Di mana dalam kasus ini, diduga terjadi pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto, berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya," jelasnya.

Selain itu, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diduga jika tersangka tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini IS dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kemudian, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hingga IS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang. Yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang, dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)