Pemuda Penggerak Teknologi untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa
loading...
A
A
A
Kekuatan pemuda berada pada peningkatan kompetensi dan jaringan. Generasi muda yang memiliki kompetensi yang berkualitas, tetapi tidak memiliki jaringan yang baik, kurang optimal dalam mencapai sesuatu. Kondisi tersebut juga begitu sebaliknya. Pemuda yang memiliki jaringan luas, tetapi kurang memiliki kompetensinya, kurang positioning juga.
Berdasarkan jumlah pemuda di Indonesia sebanyak 64,92 juta jiwa pada 2021. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah itu setara dengan 23,90% dari total populasi Indonesia. Adapun, sebanyak 39,80% pemuda berada di rentang usia 19-24 tahun. Sebanyak 39,33% pemuda berumur 25-30 tahun. Sementara, pemuda berusia 16-18 tahun sebanyak 20,87%. Sesuai dengan komposisi jenis kelamin, 50,91% pemuda merupakan laki-laki. Proporsi itu lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Secara landasan hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, terdapat beberapa peran aktif pemuda, diantaranya kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pada penjelasan bagian pemberdayaan pemuda, salah satu isinya yaitu tentang peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara legal, pemberdayaan pemuda merupakan upaya pengembangan kepemudaan dengan berbagai aspeknya. Pemuda menjadi tumpuan bangsa, karena kompetensi dan jaringannya. Semua kekuatan pemuda harus dikembangkan sesuai dengan peluangnya.
Pemuda penggerak teknologi memberikan nilai tambah, baik kepada sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial. Pemuda menjadi contoh teladan dalam mengembangkan segala sesuatu yang berbasis teknologi. Dikaitkan dengan aktivitas pemuda di sektor pendidikan, banyak sekali yang melakukan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan ekonomi digital. Tumbuhnya marketplace dan pengembangan bisnis online menjadikan transaksi dapat di mana saja dan kapan saja. Kondisi demikian menjadi pendorong untuk kemajuan ekonomi Indonesia. Semoga kita semua memajukan bangsa Indonesia sesuai dengan peran dan partisipasi masing-masing. Majulah Pemuda Indonesia!
Berdasarkan jumlah pemuda di Indonesia sebanyak 64,92 juta jiwa pada 2021. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah itu setara dengan 23,90% dari total populasi Indonesia. Adapun, sebanyak 39,80% pemuda berada di rentang usia 19-24 tahun. Sebanyak 39,33% pemuda berumur 25-30 tahun. Sementara, pemuda berusia 16-18 tahun sebanyak 20,87%. Sesuai dengan komposisi jenis kelamin, 50,91% pemuda merupakan laki-laki. Proporsi itu lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Secara landasan hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, terdapat beberapa peran aktif pemuda, diantaranya kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pada penjelasan bagian pemberdayaan pemuda, salah satu isinya yaitu tentang peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara legal, pemberdayaan pemuda merupakan upaya pengembangan kepemudaan dengan berbagai aspeknya. Pemuda menjadi tumpuan bangsa, karena kompetensi dan jaringannya. Semua kekuatan pemuda harus dikembangkan sesuai dengan peluangnya.
Pemuda penggerak teknologi memberikan nilai tambah, baik kepada sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial. Pemuda menjadi contoh teladan dalam mengembangkan segala sesuatu yang berbasis teknologi. Dikaitkan dengan aktivitas pemuda di sektor pendidikan, banyak sekali yang melakukan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan ekonomi digital. Tumbuhnya marketplace dan pengembangan bisnis online menjadikan transaksi dapat di mana saja dan kapan saja. Kondisi demikian menjadi pendorong untuk kemajuan ekonomi Indonesia. Semoga kita semua memajukan bangsa Indonesia sesuai dengan peran dan partisipasi masing-masing. Majulah Pemuda Indonesia!
(zik)