KY Pastikan Hakim Ad Hoc HAM Tak Hanya Tangani Kasus Paniai
Selasa, 20 September 2022 - 14:28 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) menyebut sebanyak 270 orang sudah mendaftar Calon Hakim Agung (CHA) untuk Mahkamah Agung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 270 orang sudah mendaftar Calon Hakim Agung (CHA) untuk Mahkamah Agung di Komisi Yudisial (KY). Namun, untuk calon hakim Ad Hoc HAM Asasi Manusia (HAM) baru tiga orang.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan penyebab sedikitnya orang yang mendaftar calon hakim ad hoc HAM disebabkan terbatasnya perkara HAM yang akan ditangani. Dia menduga, pendaftar potensial urung mendaftar karena menilai hakim ad hoc HAM hanya akan menangani kasus pelanggaran HAM di Paniai saja.
"Padahal kalau kita lihat di surat MA kepada KY, itu tidak membatasi seleksi calon hakim ad hoc HAM hanya pada perkara Paniai. Artinya, hakim yang nanti akan terpilih mengadili semua perkara yang masuk dalam yurisiksi pengadilan HAM sesuai dengan UU 26 Tahun 2022," ujarnya, Selasa, (20/9/2022).
Baca juga: Sepi Peminat, KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM
Diketahui, pendaftaran penerimaan calon hakim ad hoc HAM ini baru pertama kali dilakukan oleh KY. Berawal dari penanganan kasus di Paniai yang belum selesai sampai sekarang. Penerimaan hakim ad hoc HAM ini adalah ketentuan undang-undang HAM dan undang-undang peradilan HAM.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan penyebab sedikitnya orang yang mendaftar calon hakim ad hoc HAM disebabkan terbatasnya perkara HAM yang akan ditangani. Dia menduga, pendaftar potensial urung mendaftar karena menilai hakim ad hoc HAM hanya akan menangani kasus pelanggaran HAM di Paniai saja.
"Padahal kalau kita lihat di surat MA kepada KY, itu tidak membatasi seleksi calon hakim ad hoc HAM hanya pada perkara Paniai. Artinya, hakim yang nanti akan terpilih mengadili semua perkara yang masuk dalam yurisiksi pengadilan HAM sesuai dengan UU 26 Tahun 2022," ujarnya, Selasa, (20/9/2022).
Baca juga: Sepi Peminat, KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM
Diketahui, pendaftaran penerimaan calon hakim ad hoc HAM ini baru pertama kali dilakukan oleh KY. Berawal dari penanganan kasus di Paniai yang belum selesai sampai sekarang. Penerimaan hakim ad hoc HAM ini adalah ketentuan undang-undang HAM dan undang-undang peradilan HAM.
Lihat Juga :