Sepi Peminat, KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang penerimaan calon hakim agung dan ad hoc HAM untuk Mahkamah Agung (MA) hingga 26 September 2022. Ini dilakukan lantaran minimnya pendaftar hakim ad hoc HAM.
Seharusnya, penerimaan yang dibuka sejak 31 Agustus ini berakhir pada 20 September 2022 hari ini. MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian 1 orang di kamar perdata, 7 hakim kamar pidana, 1 hakim Tata Usaha Negara (TUN), 1 TUN khusus pajak, dan 1 hakim agama. Sementara untuk hakim Ad Hoc HAM MA membutuhkan 3 orang.
Antusias pendaftar hakim agung terlihat dari jumlah yang sudah diterima oleh KY yakni 270 orang. Ke-270 orang tersebut terdiri dari 247 pendaftar aktif, 23 non aktif, 130 jalur karir dan 140 non karir.
Namun yang sudah terkonfirmasi untuk hakim agung baru 45 orang. Di antaranya, untuk kamar perdata ada 4 orang, pidana 24, TUN murni 5, TUN pajak 5, dan agama 7.
"Per 19 September 2022 pukul 13.00 WIB, Komisi Yudisial sudah menerima 270 pendaftar untuk Calon Hakim Agung dan 3 pendaftar untuk Calon Hakim HAM Adhoc di MA," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada MNC Portal Indonesia, Selasa, (20/9/2022).
"Ada tahapan-tahapannya yang 45 pendaftar itu sudah sampai tahapan melakukan konfirmasi," kata Miko.
Hal ini berbanding terbalik dengan hakim ad hoc HAM yang sepi peminat. Hingga hari ini baru tiga orang saja yang mendaftar. Menurut Miko, KY memperpanjang penerimaan calon hakim agung dan ad hoc HAM dikarenakan ingin memberikan kesempatan pada masyarakat luas.
"Sesi perpanjangan ini diperpanjang adalah untuk menjaring lebih banyak lagi calon potensial di lakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pendaftar dan calon potensial untuk segera mendaftar diri kepada KY untuk ikuti seleksi Cha atau seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA, jelasnya.
Informasi persyaratan dan tata cara pengusulan penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Hakim Agung di Ma Tahun 2021/2022 dapat di website Komisi Yudisial www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
Seharusnya, penerimaan yang dibuka sejak 31 Agustus ini berakhir pada 20 September 2022 hari ini. MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian 1 orang di kamar perdata, 7 hakim kamar pidana, 1 hakim Tata Usaha Negara (TUN), 1 TUN khusus pajak, dan 1 hakim agama. Sementara untuk hakim Ad Hoc HAM MA membutuhkan 3 orang.
Baca Juga
Antusias pendaftar hakim agung terlihat dari jumlah yang sudah diterima oleh KY yakni 270 orang. Ke-270 orang tersebut terdiri dari 247 pendaftar aktif, 23 non aktif, 130 jalur karir dan 140 non karir.
Namun yang sudah terkonfirmasi untuk hakim agung baru 45 orang. Di antaranya, untuk kamar perdata ada 4 orang, pidana 24, TUN murni 5, TUN pajak 5, dan agama 7.
"Per 19 September 2022 pukul 13.00 WIB, Komisi Yudisial sudah menerima 270 pendaftar untuk Calon Hakim Agung dan 3 pendaftar untuk Calon Hakim HAM Adhoc di MA," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada MNC Portal Indonesia, Selasa, (20/9/2022).
"Ada tahapan-tahapannya yang 45 pendaftar itu sudah sampai tahapan melakukan konfirmasi," kata Miko.
Hal ini berbanding terbalik dengan hakim ad hoc HAM yang sepi peminat. Hingga hari ini baru tiga orang saja yang mendaftar. Menurut Miko, KY memperpanjang penerimaan calon hakim agung dan ad hoc HAM dikarenakan ingin memberikan kesempatan pada masyarakat luas.
"Sesi perpanjangan ini diperpanjang adalah untuk menjaring lebih banyak lagi calon potensial di lakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pendaftar dan calon potensial untuk segera mendaftar diri kepada KY untuk ikuti seleksi Cha atau seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA, jelasnya.
Informasi persyaratan dan tata cara pengusulan penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Hakim Agung di Ma Tahun 2021/2022 dapat di website Komisi Yudisial www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
(muh)