Sepi Peminat, KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM

Selasa, 20 September 2022 - 14:22 WIB
loading...
Sepi Peminat, KY Perpanjang...
Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan penerimaan calon hakim ad hoc diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang penerimaan calon hakim agung dan ad hoc HAM untuk Mahkamah Agung (MA) hingga 26 September 2022. Ini dilakukan lantaran minimnya pendaftar hakim ad hoc HAM.

Seharusnya, penerimaan yang dibuka sejak 31 Agustus ini berakhir pada 20 September 2022 hari ini. MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian 1 orang di kamar perdata, 7 hakim kamar pidana, 1 hakim Tata Usaha Negara (TUN), 1 TUN khusus pajak, dan 1 hakim agama. Sementara untuk hakim Ad Hoc HAM MA membutuhkan 3 orang.

Baca juga: Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung

Antusias pendaftar hakim agung terlihat dari jumlah yang sudah diterima oleh KY yakni 270 orang. Ke-270 orang tersebut terdiri dari 247 pendaftar aktif, 23 non aktif, 130 jalur karir dan 140 non karir.

Namun yang sudah terkonfirmasi untuk hakim agung baru 45 orang. Di antaranya, untuk kamar perdata ada 4 orang, pidana 24, TUN murni 5, TUN pajak 5, dan agama 7.

"Per 19 September 2022 pukul 13.00 WIB, Komisi Yudisial sudah menerima 270 pendaftar untuk Calon Hakim Agung dan 3 pendaftar untuk Calon Hakim HAM Adhoc di MA," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada MNC Portal Indonesia, Selasa, (20/9/2022).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved