Sebelum Lakukan OTT, KPK Sudah Ingatkan Bupati Kutai Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (2/7/2020) malam. Dalam operasi itu KPK menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar.
Sebelum menangkap Ismunandar, Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Unit Kerja Koordinasi Wilayah (Korwil IV) pada Kedeputian Bidang Pencegahan bersama pimpinan KPK diketahui sudah turun ke Kaltim untuk melakukan pencegahan korupsi.
Berdasarkan data yang diperoleh SINDO MEDIA, Satgas Korsupgah Korwil IV yang dipimpin Alfi Rachman Waluyo dan Ketua Korwil IV Nana Mulyana turun ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 11-13 Maret 2020. Saat turun ke Kaltim, turut ikut-serta Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Pada hari pertama, Nawawi bersama Tim Korsupgah bertemu dengan Pangdam VI/Mulawarman Mayor TNI Subiyanto disertai sosialisasi pencegahan korupsi bagi para peserta Rapat Pimpinan (Rapim Kodam VI/Mulawarman). Acara ini berlangsung di Balikpapan. (Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kaltim, Bupati Kutai Timur Diciduk)
Pada hari kedua, Nawawi bersama Alfi, Nana, dan tim KPK menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Kantor dan jajaran yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltim-Kaltara).
Pertemuan itu berlangsung di Gedung Kanwil DJP. Saat pertemuan turut hadir juga Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Azwar Busra.
Saat rapat koordinasi berlangsung, para pihak membahas secara serius tentang optimal penagihan piutang pajak tambang terhadap para pelaku usaha terkait di wilayah Kaltim-Kaltara. Dalam pertemuan, Nawawi mendorong dilakukannya penegakan hukum dan pencegahan korupsi pada sektor pajak tambang serta penerbitan izin-izin usaha pertambangan.
Masih dalam pertemuan, Nawawi juga ikut memantau langsung kemajuan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerimaan pajak pertambangan. Menurut dia, jika ada perusahaan yang melanggar dan masih ada piutang pajak, maka sanksi dendanya harus dimaksimalkan.
"Pengawasan pajak harus lebih berani dan maju ke depannya. Yang lebih penting dalam penanganan pelanggar pajak bukan semata sanksi penjara, tapi pengenaan denda yang lebih besar dari jumlah pelanggaran pajak," ujar Nawawi sebagaimana dikutip dari akun Twitter KPK. (Baca juga: Kena OTT KPK, Ini Profil Bupati Kutai Timur Ismunandar)
Hari ketiga, Tim Korsupgah Korwil IV melakukan rapat dan pertemuan di antaranya dengan jajaran Pemprov Kaltim, jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, dan jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan. Pembahasan tentang delapan area intervensi Korsupgah termasuk penertiban dan penyelamatan aset-aset milik daerah yang masih bermasalah.
Sebelum menangkap Ismunandar, Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Unit Kerja Koordinasi Wilayah (Korwil IV) pada Kedeputian Bidang Pencegahan bersama pimpinan KPK diketahui sudah turun ke Kaltim untuk melakukan pencegahan korupsi.
Berdasarkan data yang diperoleh SINDO MEDIA, Satgas Korsupgah Korwil IV yang dipimpin Alfi Rachman Waluyo dan Ketua Korwil IV Nana Mulyana turun ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 11-13 Maret 2020. Saat turun ke Kaltim, turut ikut-serta Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Pada hari pertama, Nawawi bersama Tim Korsupgah bertemu dengan Pangdam VI/Mulawarman Mayor TNI Subiyanto disertai sosialisasi pencegahan korupsi bagi para peserta Rapat Pimpinan (Rapim Kodam VI/Mulawarman). Acara ini berlangsung di Balikpapan. (Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kaltim, Bupati Kutai Timur Diciduk)
Pada hari kedua, Nawawi bersama Alfi, Nana, dan tim KPK menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Kantor dan jajaran yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltim-Kaltara).
Pertemuan itu berlangsung di Gedung Kanwil DJP. Saat pertemuan turut hadir juga Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Azwar Busra.
Saat rapat koordinasi berlangsung, para pihak membahas secara serius tentang optimal penagihan piutang pajak tambang terhadap para pelaku usaha terkait di wilayah Kaltim-Kaltara. Dalam pertemuan, Nawawi mendorong dilakukannya penegakan hukum dan pencegahan korupsi pada sektor pajak tambang serta penerbitan izin-izin usaha pertambangan.
Masih dalam pertemuan, Nawawi juga ikut memantau langsung kemajuan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerimaan pajak pertambangan. Menurut dia, jika ada perusahaan yang melanggar dan masih ada piutang pajak, maka sanksi dendanya harus dimaksimalkan.
"Pengawasan pajak harus lebih berani dan maju ke depannya. Yang lebih penting dalam penanganan pelanggar pajak bukan semata sanksi penjara, tapi pengenaan denda yang lebih besar dari jumlah pelanggaran pajak," ujar Nawawi sebagaimana dikutip dari akun Twitter KPK. (Baca juga: Kena OTT KPK, Ini Profil Bupati Kutai Timur Ismunandar)
Hari ketiga, Tim Korsupgah Korwil IV melakukan rapat dan pertemuan di antaranya dengan jajaran Pemprov Kaltim, jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, dan jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan. Pembahasan tentang delapan area intervensi Korsupgah termasuk penertiban dan penyelamatan aset-aset milik daerah yang masih bermasalah.