Sebelum Lakukan OTT, KPK Sudah Ingatkan Bupati Kutai Timur

Jum'at, 03 Juli 2020 - 06:20 WIB
loading...
A A A
Berikutnya KPK melalui Tim Korsupgah Korwil IV menggelar rapat koordinasi dan diskusi interaktif secara virtual pada Selasa 12 Mei 2020. Rapat dan diskusi diikuti seluruh kepala daerah se-Provinsi Kaltim, termasuk Bupati Kutim Ismunandar. Ismunandar mengikuti acara dengan didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuti. Irawansyah, Plt Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutim Jasrin, Kepala Bappeda Edward Azran, dan jajaran Kepala OPD lain di lingkungan Pemkab Kutim.

Saat paparan berlangsung, Nana Mulyana selaku Ketua Korwil IV dan Alfi Rachman Waluyo selaku Ketua Tim Satgas Korsupgah Korwil IV kembali mengingatkan para kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah agar menjalankan secara serius program pencegahan korupsi terintegrasi sesuai dengan delapan area yang menjadi fokus KPK. Para kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota harus serius menjalankan komitmen pencegahan korupsi yang telah disepakati bersama.

Delapan area tersebut yakni pertama, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, pengadaan barang dan jasa. Ketiga, perizinan. Keempat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kelima, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Keenam, optimalisasi pajak daerah. Ketujuh, manajemen aset daerah. Kedelapan, tata kelola dana desa.

Saat rapat dan diskusi pun turut dibahas tentang refokusing dan realokasi anggaran masing-masing daerah di wilayah Kaltim serta pencegahan korupsi sehubungan dengan berbagai program penanganan Covid-19. Nana dan Alfi juga mengingatkan agar para kepala daerah dan jajaran tidak melakukan dugaan korupsi di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tim KPK pun tetap mengingatkan sehubungan dengan dua surat edaran KPK. Satu, Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dua, SE Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Covid-19.

Sehari kemudian, yakni Rabu 13 Mei 2020, Tim Korsupgah Korwil IV kembali menggelar diskusi bertajuk 'Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur'. Pesertanya adalah para Sekretaris Daerah se-Provinsi Kaltim. Saat diskusi tim KPK tetap mengingatkan tentang adanya dua surat edaran KPK yakni tentang PBJ dan bansos di masa pandemi Covid-19.

Selain itu tim KPK juga menyampaikan dan mengingatkan kembali tentang adanya Surat KPK Nomor: B/1939/GAH.00/01-10/04 2020 perihal Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah. Surat tertanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Selain itu, pada 2019 Tim Korsupgah KPK juga beberapa kali turun langsung ke Provinsi Kaltim termasuk menyambangi Kabupaten Kutim. Bahkan jika dilihat data yang dimiliki KPK, maka sebenarnya KPK telah hadir di Kabupaten Kutim sejak 2017. Dalam setiap kesempatan tersebut, Bupati Ismunandar, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan jajaran OPD kerap kali hadir dalam setiap rapat koordinasi dan kegiatan pencegahan korupsi.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0794 seconds (0.1#10.140)