Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Kamis, 02 Juli 2020 - 23:29 WIB
loading...
Mantan Bupati Lampung...
Bupati Lampung Utara (Lampura) periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara divonis pidana penjara selama 7 tahun. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Provinsi Lampung, memvonis Bupati Lampung Utara (Lampura) periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara dengan pidana penjara selama 7 tahun disertai pidana uang pengganti lebih Rp74,634 miliar, dan pencabutah hak politik selama 4 tahun.

Perkara Agung Ilmu Mangkunegara satu berkas dengan terdakwa orang kepercayaan Agung, Raden Syahril alias Ami. Sidang pembacaan putusan berlangsung secara virtual pada Kamis (2/7/2020). Di hari yang sama, majelis hakim juga membacakan pertimbangan dan amar putusan atas nama Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Syahbudin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Lampura.

Meski berlangsung dalam persidangan berbeda, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara empat terdakwa dengan komposisi yang sama. Majelis hakim dipimpin Efiyanto D dengan anggota Siti Insirah, Ahmad Baharuddin Naim, Medi Syahrial Alamsyah, dan Jaini Basir. (Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)

Hakim menilai Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Wan Hendri, dan Syahbudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin terbukti telah menerima uang dengan total Rp1,3 miliar dari dua orang. Masing-masing Rp450 juta dari Candra Safari (divonis 1 tahun 10 bulan penjara) selaku Direktur PT Dipasanta Pratama dan Rp850 juta dari pengusaha sekaligus kontraktor Hendra Wijaya Saleh alias Eeng (divonis 2 tahun 6 bulan).

Dalam memuluskan perbuatan, para pihak menggunakan beragam sandi komunikasi korupsi. Di antaranya uang suap bersandi 'titipan', 'yang itu', 'masalah itu', hingga 'urusan itu'. Sedangkan Agung selaku Bupati disandikan dengan 'bos'. Majelis memastikan, uang suap terbukti untuk persetujuan pemberian pekerjaan proyek kepada Candra dan Eeng. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap)

Untuk Chandra yakni 13 paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Pemkab Lampura Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 dengan total nilai proyek Rp1.100.805.000. Sedangkan Eeng memperoleh paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dengan nilai kontrak Rp3.652.182.000 dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat dengan nilai kontrak Rp1.056.699.428. Dua proyek tersebut berada pada Dinas Perdagangan Pemkab Lampura TA 2019.

Khusus untuk Agung, Ami, dan Syahbudin juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dan dilakukan dalam beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Agung, Ami, dan Syahbudin terbukti telah menerima gratifikasi dengan total Rp100.236.464.650.

Gratifikasi ini terbukti berasal dari para rekanan di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Lampura. Seluruh gratifikasi diterima Agung, Ami, dan Syahbudin kurun 2015 hingga 2019. Majelis memastikan, dari total gratifikasi tersebut terbukti bahwa sejumlah Rp97.954.061.150 dipergunakan untuk kebutuhan dan kepentingan Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Akomodasi Baru di Lampung...
Akomodasi Baru di Lampung Bikin Akses ke Destinasi Favorit Kian Mudah
Rekomendasi
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Sinopsis The Fallen...
Sinopsis The Fallen Fighter Returns, Kisah Petinju yang Bangkit Setelah Dikhianati
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved