Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Kamis, 02 Juli 2020 - 23:29 WIB
loading...
A A A
Khusus untuk Agung, majelis hakim menambahkan dua pertimbangan memberatkan. Satu, Agung telah melakukan lebih dari satu tipikor dan gratifikasi secara berulang. Dua, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan, justru Agung ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

Atas putusan majelis hakim, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Wan Hendri, dan Syahbudin serta JPU pada KPK menyampaikan sikap berbeda. Agung dan JPU mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Ami, Wan, dan Syahbudin langsung menyatakan menerima putusan. "Pikir-pikir yang mulia," kata Agung.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)