KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

Senin, 07 Oktober 2019 - 22:27 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pihaknya menetapkan Bupati Lampung Utara tersangka usai dilakuka pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK.

(Baca juga: KPK Benarkan OTT di Lampung Utara, Bupati dan Dua Kepala Dinas Diamankan)

Menurut Basaria, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan AIM tersangka," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN). Dan sebagai pemberi Chandra Safari (CHS) swasta dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) swasta.

(Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara, KPK Bawa Tujuh Orang ke Jakarta)

Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.

Chandra dan Hendra sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7386 seconds (0.1#10.140)