Sutiyoso Dorong UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan dan Modernisasi e-KTP
Sabtu, 17 September 2022 - 05:25 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan terdapat korupsi besar-besaran saat proyek e-KTP pertama kali dibuat pada 2012 hingga 2014 yang dilakukan oleh oknum legislatif dan eksekutif. “Terbukti dari terungkapnya kasus korupsi e-KTP. Pimpinan tertinggi DPR RI ditangkap dan divonis 15 tahun penjara. Dan saya rasa masih ada oknum lain yang belum sempat tertangani,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Kedua, menurutnya, sebuah proyek yang cacat lahir pasti tidak akan sempurna sebagaimana yang direncanakan. “Saya mendengar, dalam kasus ini ada subkontraktor yang tidak dibayarkan oleh konsorsium. Akibatnya ada sekitar 90 juta keping chip e-KTP penduduk Indonesia yang hilang atau ditahan oleh subkontraktor tersebut. Ke mana data itu?” ujar Sutiyoso.
Dia juga meminta pihak-pihak terkait termasuk para wartawan untuk menyelidiki dan menginvestigasi kabar tersebut. Ketiga, dia juga menyoroti persoalan hak akses.
Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara.
Intinya, kata dia, hak akses itu seharusnya hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data e-KTP. “Nah, di sinilah membuka peluang titik kebocoran, sebab kemungkinan ada kerja sama dari oknum pemerintah dan peminta data tersebut untuk menyalahgunakan data e-KTP,” imbuhnya.
Kedua, menurutnya, sebuah proyek yang cacat lahir pasti tidak akan sempurna sebagaimana yang direncanakan. “Saya mendengar, dalam kasus ini ada subkontraktor yang tidak dibayarkan oleh konsorsium. Akibatnya ada sekitar 90 juta keping chip e-KTP penduduk Indonesia yang hilang atau ditahan oleh subkontraktor tersebut. Ke mana data itu?” ujar Sutiyoso.
Dia juga meminta pihak-pihak terkait termasuk para wartawan untuk menyelidiki dan menginvestigasi kabar tersebut. Ketiga, dia juga menyoroti persoalan hak akses.
Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara.
Intinya, kata dia, hak akses itu seharusnya hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data e-KTP. “Nah, di sinilah membuka peluang titik kebocoran, sebab kemungkinan ada kerja sama dari oknum pemerintah dan peminta data tersebut untuk menyalahgunakan data e-KTP,” imbuhnya.
Lihat Juga :