Sutiyoso Dorong UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan dan Modernisasi e-KTP

Sabtu, 17 September 2022 - 05:25 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa titik kebocoran hak akses dari NIK e-KTP, yakni kebocoran data yang juga bisa berasal dari oknum-oknum swasta, seperti provider atau perusahaan penyedia telekomunikasi, hingga fintech. Keempat, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga melihat sistem penyimpanan data (data storage) e-KTP kemungkinan masih konvensional dan bisa saja dijaga atau dikelola oleh individu yang mudah dikompromi.

Padahal, lanjut dia, bocornya NIK e-KTP bisa sangat merugikan masyarakat. “Kita tentu sering mendengar kabar penggunaan NIK secara tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online (pinjol), penipuan, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, mantan Pangdam Jaya itu meminta agar pemerintah saat ini untuk melakukan modernisasi e-KTP dan segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Itu harus dijalankan secara bersamaan, tidak bisa hanya salah satunya. UU PDP akan menjamin kepastian hukum perlindungan data pribadi, termasuk e-KTP, masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Dia pun meminta pemerintah memperbaiki sistem penyimpanan data dan tata kelola data agar berjalan satu pintu. Sumber daya manusia yang memiliki integritas dan tidak mudah dikompromi juga penting untuk menjamin data tidak dibocorkan oleh oknum pemerintahan sendiri.

“Jika ini tidak terselesaikan pada masa pemerintahan sekarang, maka ini merupakan pekerjaan rumah besar di bawah pemerintahan baru di 2024. Yang saya harap masuk ke dalam program 100 hari pertama kerja presiden dan wakil presiden yang baru nanti,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2668 seconds (0.1#10.140)