Polisi Mesti Tangkap Eko Kuntadhi karena Pernyataannya Masuk Delik Penistaan Agama dan UU ITE

Kamis, 15 September 2022 - 18:56 WIB
loading...
Polisi Mesti Tangkap Eko Kuntadhi karena Pernyataannya Masuk Delik Penistaan Agama dan UU ITE
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meminta polisi menangkap pegiat sosial Eko Kuntadhi karena pernyataannya masuk delik penistaan agama dan UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eko Kuntadhi, pegiat media sosial membuat pernyataan mundur sebagai Ketua Umum Ganjarist. Ganjarist adalah organisasi relawan pendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk maju sebagai calon presiden (Capres) 2024 mesti belum jelas dari partai apa.

Diketahui bahwa Eko Kuntadhi telah melakukan penghinaan terhadap video ceramah Ning Imaz atau ustazah Imaz Fatimatiz Zahra cucu pendiri Pondok Pesantren Lirboyo. Eko Kuntadhi menulis kata kasar yakni kadal hingga selangkangan pada video ceramah Ning Imaz dari laman resmi NU Online ketika ceramah tersebut menjelaskan tafsir Surat Ali Imran ayat 14.

Perkataan Eko Kuntadhi di media sosial tersebut membuat publik khususnya warga NU bereaksi menyayangkan pernyataan Eko Kuntadhi tersebut. Banyak warga NU yang geram atas pernyataan Eko Kuntadhi tersebut dianggap telah melecehkan Ning Imaz yang merupakan tokoh NU cucu Ponpes Lirboyo.



Eko menjelaskan, unggahannya di media sosial tersebut adalah tanggung jawabnya secara pribadi. Dan tidak ada kaitannya sebagai Ketua Ganjarist. ”Apa yang dilakukan Eko Kuntadhi ini sudah termasuk ranah pelecehan agama. Sehingga sudah masuk pada delik UU ITE. Sehingga polisi harus segera bertindak terhadap Eko Kuntadhi ini,” kata Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/9/2022).



Menurut Hidayat, hal ini juga menjadi ujian bagi kepolisian apakah berani bertindak terhadap Eko Kuntadhi. Karena Eko bersama kolega koleganya Denny Siregar, Permadi Arya (Abu Janda) sudah berkali-kali dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat ke kepolisian tapi sama sekali tidak ada yang di proses.

“Ini berbeda sekali perlakuan terhadap kelompok masyarakat lainnya yang karena satu pernyataaannya di sosial media kemudian yang bersangkutan langsung segera ditangkap oleh aparat keamanan,” ucapnya.

Pernyataan Eko Kuntadhi ini yang sudah menghina ajaran agama sudah termasuk kategori pelecehan agama. Niat Eko untuk meminta maaf pada Ning Imaz atas unggahannya tidak menggugurkan pelanggaran Eko terhadap UU ITE karena pada dasarnya yang dihina bukanlah Ning Imaz semata tetapi ajaran agama yang telah dilecehkan oleh Eko Kuntadhi. “Polisi mesti segera menindak Eko Kuntadhi. Jika tidak maka polisi telah tebang pilih dalam penegakkan hukum,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3047 seconds (0.1#10.140)