Jokowi Perintahkan Polisi Bebaskan Demonstran RUU Pilkada, DPR: Ini Era Demokrasi
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 11:06 WIB
loading...
Presiden Jokowi memerintahkan aparat kepolisian membebaskan demonstran yang ditahan saat unjuk rasa menolak RUU Pilkada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan aparat kepolisian untuk membebaskan demonstran yang ditahan saat unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, pekan lalu. Perintah Jokowi ini pun disambut baik DPR.
“Pada intinya, saya dan semuanya setuju dengan perintah Presiden Jokowi tersebut,” kata anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil, Jumat (30/8/2024).
Sebab, memang tidak seharusnya kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para demonstran yang melakukan aksi turun ke jalan. Apalagi sampai menetapkan tersangka. Karena unjuk rasa itu merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Baca juga: Jokowi Minta Pendemo RUU Pilkada yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan
Sikap Jokowi sebagai kepala negara, menurut Nasir, sudah tepat dengan meminta agar para pengunjuk rasa dibebaskan dari penahanan. Kendati demikian, Nasir mendorong Jokowi bersama Kementerian dan lembaga terkait untuk juga memberikan kompensasi kepada pengunjuk rasa maupun aparat Kepolisian yang mengalami luka-luka dalam aksi itu.
“Pada intinya, saya dan semuanya setuju dengan perintah Presiden Jokowi tersebut,” kata anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil, Jumat (30/8/2024).
Sebab, memang tidak seharusnya kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para demonstran yang melakukan aksi turun ke jalan. Apalagi sampai menetapkan tersangka. Karena unjuk rasa itu merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Baca juga: Jokowi Minta Pendemo RUU Pilkada yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan
Sikap Jokowi sebagai kepala negara, menurut Nasir, sudah tepat dengan meminta agar para pengunjuk rasa dibebaskan dari penahanan. Kendati demikian, Nasir mendorong Jokowi bersama Kementerian dan lembaga terkait untuk juga memberikan kompensasi kepada pengunjuk rasa maupun aparat Kepolisian yang mengalami luka-luka dalam aksi itu.
Lihat Juga :