Kontroversi Nikah Beda Agama, Guru Besar UIN Jakarta Gagas Omnibus Law
Kamis, 15 September 2022 - 12:20 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta mengusulan dibuatnya koeksistensi hukum nasional atau alernatifnya omnibus law untuk mengatasi sengkarut pratiik hukum di Indonesia. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional sebagai respons untuk membenahi sengkarutnya praktik hukum di Indonesia dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik.
Dengan koeksistensi hukum nasional, pilar hukum dalam sistem hukum di Indonesia, yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda, harus bersanding dan saling bekerjasama menunaikan amanat konstitusi.
”Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” kata Tholabi dikutip dalam keterangan nya, Kamis,(15/09/2022).
Baca juga: MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi
Tholabi mencontohkan kerumitan praktik hukum keluarga dengan administrasi negara. Dia melihat kerap ada persoalan di lapangan. Sebut saja perkawinan beda agama.
Dengan koeksistensi hukum nasional, pilar hukum dalam sistem hukum di Indonesia, yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda, harus bersanding dan saling bekerjasama menunaikan amanat konstitusi.
”Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” kata Tholabi dikutip dalam keterangan nya, Kamis,(15/09/2022).
Baca juga: MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi
Tholabi mencontohkan kerumitan praktik hukum keluarga dengan administrasi negara. Dia melihat kerap ada persoalan di lapangan. Sebut saja perkawinan beda agama.
Lihat Juga :