MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi

Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:45 WIB
loading...
MUI Nilai Nikah Beda...
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan pernikahan beda agama bertentangan dengan konsitusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu warga Mapia Tengah Dogiyai, Papua bernama E Ramos Petege melayangkan judicial review terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan layangkan karenan ia merasa dirugikan atas pemberlakuan UU tersebut setelah gagal menikah dengan pasangan yang beragama Islam.

Merespons hal tersebut, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke MK. "Apa yang disampaikan pria bernama E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Undang Undang No 16 Tahun 19 merupakan hak konstitusi sebagai warga negara," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(11/2/2022).

Namun, menurut Amirsyah, pernikahan beda agama bertentangan dengan konsitusi karena adanya jaminan, kemerdekaan dan kebebasan beragama pada Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ia menjelaskan, secara yuridis perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri. Dimana bertujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Ia menilai jika pernikahan beda agama jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. "Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," katanya.



Amirsyah berpendapat sudah tepat adanya aturan syarat sahnya perkawinan diatur dalam UU Perkawinan. Dalam UU ini dijelaskan bahwa perkawinan sah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal ini sangat diperlukan sebab pencatatan tiap-tiap perkawinan sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

"Misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan," kata Amirsyah.

Selain itu, hal ini juga tercantum pada hukum Agama Islam dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 sebagai salah satu dasarnya. Ayat ini pun jelas melarang pasangan suami-istri menikahi beda agama, baik wanita non Muslim atau sebaliknya laki-laki nonmuslim.

"Karena pernikahan itu merupakan bagian dari ibadah dalam ajaran Islam," katanya.

Baca juga: Bidadari Mencari Sayap Hadirkan Dinamika Pernikahan Beda Agama dan Etnis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
Polemik Gus Fuad Plered,...
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI: Stop Penghinaan Berbau Sara, Jangan Saling Benci
MUI Dukung Fatwa Jihad...
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
Ketua MUI Cholil Nafis:...
Ketua MUI Cholil Nafis: Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Lebaran Sama
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Rekomendasi
Klinik Kecantikan Ternama...
Klinik Kecantikan Ternama Buka di PIK Jakut, Hadirkan Perawatan Modern
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
Gerak Cepat Polres Pelabuhan...
Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Telantar Pulang ke Depok
Berita Terkini
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
1 jam yang lalu
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
1 jam yang lalu
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
2 jam yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
3 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
3 jam yang lalu
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved