MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi

Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:45 WIB
loading...
MUI Nilai Nikah Beda...
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan pernikahan beda agama bertentangan dengan konsitusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu warga Mapia Tengah Dogiyai, Papua bernama E Ramos Petege melayangkan judicial review terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan layangkan karenan ia merasa dirugikan atas pemberlakuan UU tersebut setelah gagal menikah dengan pasangan yang beragama Islam.

Merespons hal tersebut, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke MK. "Apa yang disampaikan pria bernama E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Undang Undang No 16 Tahun 19 merupakan hak konstitusi sebagai warga negara," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(11/2/2022).

Namun, menurut Amirsyah, pernikahan beda agama bertentangan dengan konsitusi karena adanya jaminan, kemerdekaan dan kebebasan beragama pada Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ia menjelaskan, secara yuridis perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri. Dimana bertujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Ia menilai jika pernikahan beda agama jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. "Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," katanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved