Ini Daftar 8 Polisi di Kasus Sambo yang Sudah Jalani Sidang Etik dan Hukumannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Hingga Selasa (13/9/2022), sudah ada delapan anggota yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan telah dijatuhi sanksi mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dari delapan polisi yang menjalani sidang, 4 orang di antaranya merupakan tersangka kasus obstruction of justice, dan 4 lainnya diduga melanggar kode etik. Berikut daftar nama polisi yang sudah menjalani sidang KKEP:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.
Sedangkan sanksi yang diterima adalah sebagai berikut:
Sanksi Patsus
1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Pujiyarto dinilai terbukti melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sanksi Demosi
1. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi 1 tahun karena telah mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sadam melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu.
Sanksi PTDH
1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PTDH.
2. Kompol Chuck Putranto merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, dan dijatuhi sanksi PTDH, ia pun mengajukan banding.
3. Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Dia juga mengajukan banding.
Untuk diketahui, hari ini terdapat satu anggota Polri yang tengah menjalani sidang etik, yakni BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Firti Rosadi. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Jika Brigadir Frillyan Fitri Rosadi selesai diperiksa hari ini, maka sudah ada sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik. Artinya, tersisa 26 orang lain yang akan disidang.
Dari delapan polisi yang menjalani sidang, 4 orang di antaranya merupakan tersangka kasus obstruction of justice, dan 4 lainnya diduga melanggar kode etik. Berikut daftar nama polisi yang sudah menjalani sidang KKEP:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.
Sedangkan sanksi yang diterima adalah sebagai berikut:
Sanksi Patsus
1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Pujiyarto dinilai terbukti melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sanksi Demosi
1. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi 1 tahun karena telah mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sadam melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu.
Sanksi PTDH
1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PTDH.
2. Kompol Chuck Putranto merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, dan dijatuhi sanksi PTDH, ia pun mengajukan banding.
3. Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Dia juga mengajukan banding.
Untuk diketahui, hari ini terdapat satu anggota Polri yang tengah menjalani sidang etik, yakni BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Firti Rosadi. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Jika Brigadir Frillyan Fitri Rosadi selesai diperiksa hari ini, maka sudah ada sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik. Artinya, tersisa 26 orang lain yang akan disidang.
(rca)