Besok, DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Rabu, 05 Juni 2024 - 16:29 WIB
loading...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari . Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang itu, DKPP akan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, mulai Pengadu, Teradu, hingga Saksi.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di Sidang DKPP
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak terkait," ujar Sekretaris DKPP David Yama kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
DKPP, kata David, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Kendati demikian, ia menjelaskan sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Dalam sidang itu, DKPP akan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, mulai Pengadu, Teradu, hingga Saksi.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di Sidang DKPP
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak terkait," ujar Sekretaris DKPP David Yama kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
DKPP, kata David, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Kendati demikian, ia menjelaskan sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.