Tak Ajukan Banding, Bharada Sadam Terima Sanksi Demosi 1 Tahun

Selasa, 13 September 2022 - 15:08 WIB
loading...
Tak Ajukan Banding, Bharada Sadam Terima Sanksi Demosi 1 Tahun
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan mantan ajudan serta sopir Irjen Pol Ferdy Sambo menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam putusan itu dia kena sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah. Bharada Sadam, kata Nurul, tidak mengajukan banding atas putusan sidang.

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022). Baca juga: Giliran Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Hari Ini

Untuk diketahui, Bharada Sadam menjalani sidang KKEP pada Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB dan selesai pada 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Hasilnya, ia dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat Demosi selama satu tahun. Hal tersebut diungkap anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kombes Pol Rahmat Pamudji di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (12/9/2022).

Dalam sidang, Rahmat menyebut Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto, serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Ferdy Sambo.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Selain dikenakan demosi, Bharada Sadam juga diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)