Hari Ini DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan tindak asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari . Sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, baik Pengadu, Teradu, hingga Saksi dalam sidang hari ini.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di Sidang DKPP
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait," ujarnya kepada wartawan dikutip, Kamis (6/6/2024).
Namun, David mengatakan sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
"Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," katanya.
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Lihat Juga: Alasan Aipda Robig Pembunuh Gamma Dipecat: Terbukti Menembak Anak-Anak Sedang Bersepeda Motor
Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, baik Pengadu, Teradu, hingga Saksi dalam sidang hari ini.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di Sidang DKPP
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait," ujarnya kepada wartawan dikutip, Kamis (6/6/2024).
Namun, David mengatakan sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
"Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," katanya.
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca Juga
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Lihat Juga: Alasan Aipda Robig Pembunuh Gamma Dipecat: Terbukti Menembak Anak-Anak Sedang Bersepeda Motor
(kri)