Tepis Ketua Komnas HAM, Bharada E Sebut Hanya Ada 2 Pelaku Penembakan Brigadir J
Selasa, 13 September 2022 - 11:08 WIB
loading...
Bharada E menegaskan hanya dua orang yang menembak Brigadir J, yakni dirinya dan Ferdy Sambo. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer menegaskan bahwa hanya dua orang yang menembak Brigadir J hingga meninggal dunia di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keduanya adalah Bharada E sendiri dan Ferdy Sambo.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut kemungkinan ada orang ketiga yang turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya kita berpegang ke kesaksian Bharada E. Apa yang Bharada E ingat, peristiwanya kan sudah dia sampaikan semua kan. Sampai sekarang Bharada E hanya menyatakan dia dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak, tidak pernah menyatakan ada tiga," kata pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (12/9/2022) malam.
Bharada E, kata Ronny, menyampaikan hal tersebut saat diperiksa penyidik. Ronny mengatakan, saat ini lebih baik berpatokan pada alat bukti, dan tidak menerka-nerka dalam penegakan hukum. "Penegakan hukum itu tidak boleh menerka-nerka ya, harus berdasarkan alat bukti. Kita patokannya konsisten ke pernyataan Bharada E di BAP bahwa dia dan FS aja," katanya.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut kemungkinan ada orang ketiga yang turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya kita berpegang ke kesaksian Bharada E. Apa yang Bharada E ingat, peristiwanya kan sudah dia sampaikan semua kan. Sampai sekarang Bharada E hanya menyatakan dia dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak, tidak pernah menyatakan ada tiga," kata pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (12/9/2022) malam.
Bharada E, kata Ronny, menyampaikan hal tersebut saat diperiksa penyidik. Ronny mengatakan, saat ini lebih baik berpatokan pada alat bukti, dan tidak menerka-nerka dalam penegakan hukum. "Penegakan hukum itu tidak boleh menerka-nerka ya, harus berdasarkan alat bukti. Kita patokannya konsisten ke pernyataan Bharada E di BAP bahwa dia dan FS aja," katanya.
Lihat Juga :