Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN

Senin, 18 November 2024 - 17:48 WIB
loading...
Kapan Keppres Pemindahan...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN terbit dalam waktu dekat. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, terbitnya keppres itu tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di IKN .

"Ya tergantung Presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya, kan?" kata Supratman saat ditemui seusai raker bersama Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Supratman berkata, penerbitan keppres itu seperti pernyataan Prabowo yang akan merampungkan pembangunan di IKN selama 4 tahun. Dia pun menilai, keppres itu akan terbit bila gedung dan kantor lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif telah terbangun di IKN.



"Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan Presiden, ya kan? Bahwa keppres itu akan ditandatangani setelah seluruh infrastruktur minimal, infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya keputusan presiden (keppres) terkait ibu kota negara.

Hal itu ditegaskan Tito seusai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu kota (DKI).

"Nah, maka ini kan mau ada pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama, ada DPD RI, DPR RI Dapil DKI atau DKJ. Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga," tutur Tito.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota hingga saat ini. Apalagi, kata Tito, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres.

"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keppres," kata Tito.



Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63, disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun IKN, Gerbangtara...
Bangun IKN, Gerbangtara Usulkan Perkuat SDM Sebagai Penunjang Infrastruktur
Demo RUU TNI di DPR,...
Demo RUU TNI di DPR, Mahasiswa Cegat Menteri Hukum
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Menkum Klaim Telah Teken...
Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
Menteri Hukum: DPR Usul...
Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang
Basuki Hadimuljono Minta...
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran Otorita IKN 2025 Ditambah Rp8,1 Triliun
Gerbangtara Dorong Akademisi...
Gerbangtara Dorong Akademisi Wujudkan IKN yang Inklusif dan Berkelanjutan
IKN Dihentikan Sementara,...
IKN Dihentikan Sementara, DPR: Demi Makan Bergizi Gratis dan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
Kecelakaan Bus di Jalan...
Kecelakaan Bus di Jalan Jambi-Muarabulian, 2 Orang Tewas
Daftar 7 Negara yang...
Daftar 7 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Drama Korea Weak Hero...
Drama Korea Weak Hero Class 1 2022 Jadi Viral, Posisi Pertama di Netflix
Berita Terkini
Gubernur Jateng Apresiasi...
Gubernur Jateng Apresiasi Mudik Gratis karena Menyehatkan dan Kurangi Polusi Jalanan
30 menit yang lalu
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
35 menit yang lalu
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
47 menit yang lalu
Respons Sinyal Jokowi...
Respons Sinyal Jokowi Gabung PSI, Golkar Yakin Punya Hitungan Politik sebelum Menentukan
1 jam yang lalu
Survei Median: Mayoritas...
Survei Median: Mayoritas Publik Indonesia Dukung Palestina Sebagai Satu-satunya Negara Berdaulat
1 jam yang lalu
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
1 jam yang lalu
Infografis
Pesona dan Kharisma...
Pesona dan Kharisma 7 Ibu Negara Tercantik di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved