Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, terbitnya keppres itu tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di IKN .
"Ya tergantung Presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya, kan?" kata Supratman saat ditemui seusai raker bersama Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Supratman berkata, penerbitan keppres itu seperti pernyataan Prabowo yang akan merampungkan pembangunan di IKN selama 4 tahun. Dia pun menilai, keppres itu akan terbit bila gedung dan kantor lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif telah terbangun di IKN.
"Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan Presiden, ya kan? Bahwa keppres itu akan ditandatangani setelah seluruh infrastruktur minimal, infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya keputusan presiden (keppres) terkait ibu kota negara.
Hal itu ditegaskan Tito seusai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu kota (DKI).
"Nah, maka ini kan mau ada pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama, ada DPD RI, DPR RI Dapil DKI atau DKJ. Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga," tutur Tito.
Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota hingga saat ini. Apalagi, kata Tito, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres.
"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keppres," kata Tito.
Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63, disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
"Ya tergantung Presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya, kan?" kata Supratman saat ditemui seusai raker bersama Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Supratman berkata, penerbitan keppres itu seperti pernyataan Prabowo yang akan merampungkan pembangunan di IKN selama 4 tahun. Dia pun menilai, keppres itu akan terbit bila gedung dan kantor lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif telah terbangun di IKN.
"Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan Presiden, ya kan? Bahwa keppres itu akan ditandatangani setelah seluruh infrastruktur minimal, infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya keputusan presiden (keppres) terkait ibu kota negara.
Hal itu ditegaskan Tito seusai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu kota (DKI).
"Nah, maka ini kan mau ada pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama, ada DPD RI, DPR RI Dapil DKI atau DKJ. Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga," tutur Tito.
Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota hingga saat ini. Apalagi, kata Tito, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres.
"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keppres," kata Tito.
Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63, disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
(zik)