Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
Senin, 18 November 2024 - 17:48 WIB
loading...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN terbit dalam waktu dekat. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, terbitnya keppres itu tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di IKN .
"Ya tergantung Presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya, kan?" kata Supratman saat ditemui seusai raker bersama Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Supratman berkata, penerbitan keppres itu seperti pernyataan Prabowo yang akan merampungkan pembangunan di IKN selama 4 tahun. Dia pun menilai, keppres itu akan terbit bila gedung dan kantor lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif telah terbangun di IKN.
Baca Juga: Mendagri Tito: Ibu Kota Negara Masih Jakarta Sebelum Terbit Keppres IKN
"Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan Presiden, ya kan? Bahwa keppres itu akan ditandatangani setelah seluruh infrastruktur minimal, infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun," ucapnya.
"Ya tergantung Presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya, kan?" kata Supratman saat ditemui seusai raker bersama Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Supratman berkata, penerbitan keppres itu seperti pernyataan Prabowo yang akan merampungkan pembangunan di IKN selama 4 tahun. Dia pun menilai, keppres itu akan terbit bila gedung dan kantor lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif telah terbangun di IKN.
Baca Juga: Mendagri Tito: Ibu Kota Negara Masih Jakarta Sebelum Terbit Keppres IKN
"Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan Presiden, ya kan? Bahwa keppres itu akan ditandatangani setelah seluruh infrastruktur minimal, infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun," ucapnya.
Lihat Juga :