Gagasan Penghapusan Sistem Peradilan Pidana (Abolisionisme)

Selasa, 13 September 2022 - 09:16 WIB
loading...
Gagasan Penghapusan Sistem Peradilan Pidana (Abolisionisme)
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

GAGASAN penghapusan sistem peradilan pidana (abolisionisme) pernah dikemukakan oleh Louk Hulsman pada 1964 ketika menjabat Kamar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Rotterdam, Belanda. Gagasan ini menarik setelah akhir-akhir ini petinggi hukum di negeri ini mengeluarkan kebijakan pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana (SPP) yaitu keadilan restoratif (restorative justice).

Bahkan dalam banyak hal dan mengikuti perkembangan penanggulangan kejahatan; pendekatan keadilan restoratif tampaknya merupakan jalan keluar (solusi) yang bijak dan efisien dalam persengketaan pidana antara pihak-pihak terkait, pelapor dan korban; sepanjang delik aduan namun tidak menutup kemungkinan juga pada delik biasa.

Jika ditelusuri mengapa hukum menjadi “panglima” sejak era abad 17 sampai saat ini adalah disebabkan perubahan kemasyarakatan yang semula kekuasaan berada di tangan suku bangsa yang kuat dengan perkembangan masyarakat menuju sebuah negara di mana rakyatnya menyerahkan perlindungan keamanan dan kesejahteraan kepada negara, suatu pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya.

Berdasarkan aspek historis dari pembentukan negara dan alat kelengkapannya maka kedaulatan rakyat (vox populi vox dei) diserahkan sepenuhnya kepada negara dan lembaga-lembaganya termasuk penegak hukum dalam menyelesaikan persengketaan dan peristiwa pidana, artinya negara bergerak mewakili rakyatnya cc korban tidak dilihat sebagai subjek hukum --melainkan objek hukum yang memerlukan bantuan aparat penegak hukum (APH).

Perkembangan ke arah total sistem peradilan pidana (SPP) saat ini baru wacana; yang telah terjadi adalah diversi dalam SPP Anak. SPP Anak sudah diberlakukan di Indonesia dengan UU Nomor 11 Tahun 2012. Bahkan lebih jauh dalam SPP orang dewasa telah dikembangkan restorative justice (RJ). Alternatif penyelesaian perkara pidana; u di kejaksaan didasarkan pada nilai perkara sebatas sampai nilai Rp2.500 000.

Di kepolisian khusus dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara RJ hanya dipersyaratkan, a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. tidak berdampak konflik sosial; c. tidak berpotensi memecah belah bangsa; d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme; e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan f. bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Pasal 6 (1) persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba. Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.

Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa: a. mengembalikan barang; b. mengganti kerugian; c. menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau d. mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dalam Pasal 14 ayat (1). Penghentian penuntutan demi hukum berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, Pasa14 (1) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan: a. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; b. penghindaran stigma negatif; c. penghindaran pembalasan; d. respons dan keharmonisan masyarakat; dan e. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2496 seconds (0.1#10.140)