KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar tersangka. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan. Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," tuturnya.
Diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra kemudian pernah dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.
Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Ruang Sekretariat Jenderal DPR.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan. Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," tuturnya.
Diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra kemudian pernah dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.
Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Ruang Sekretariat Jenderal DPR.
(rca)
Lihat Juga :