Mantan Wakapolri Oegroseno Apresiasi Kinerja Kapolri Listyo

Senin, 12 September 2022 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Johnson berharap, kasus pembunuhan Brigadir J diusut tuntas dan transparan tanpa ditutup-tutupi. Dengan begitu, diketahui secara terang benderang orang-orang yang ingin merusak citra dan marwah kepolisian.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengapresiasi langkah Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap beberapa anggota Polri yang terlibat kasus ini. Pemecatan sudah seharusnya dilakukan institusi kepolisian.

"Memang harus demikian. Sebab jika tidak dilakukan sidang etik, masyarakat luas akan bertanya kepada institusi kepolisian," katanya.

Susno berharap sidang kode etik yang telah memecat perwira kepolisian terkait kasus Ferdy Sambo juga harus dilanjutkan proses hukumnya. "Tetapi penyelenggaraan sidang kode etik ini jangan sampai malah melunturkan kepercayaan (masyarakat) sebab sidang etik tidak menghapuskan tindak pidana terhadap para tersangka," ucap Susno.

Untuk diketahui, mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, Sabtu (10/9/2022). Keputusan tersebut adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena Jerry terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan ini menambah daftar polisi yang dipecat gara-gara melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)