Mantan Wakapolri Oegroseno Apresiasi Kinerja Kapolri Listyo

Senin, 12 September 2022 - 16:40 WIB
loading...
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Oknum polisi yang terlibat di dalamnya juga diproses hukum dan dipecat dari Korps Bhayangkara.

Oergroseno meminta segenap anggota Polri memegang teguh sumpah setia dan menjunjung tinggi kebenaran. Ia berharap setiap anggota mengambil pelajaran dari kasus ini, bahwa perintah atasan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan wajib ditolak.

"Sering saya katakan, perintah atasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan hanya bisa, tapi wajib ditolak," kata Oergroseno dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).



Anggota kepolisian ketika mendapat perintah yang bertentangan dengan hukum oleh atasannya, maka mereka memiliki hak menolak atau tidak menjalankan perintah tersebut. Menurut Oergroseno, kewajiban anggota polisi adalah patuh pada kepala negara, bukan atasan.

"Dalam pelajaran pertama di pendidikan kepolisian, mereka diajarkan Tribrata dan Catur Prasetya. Ada juga orang yang salah memahami salah satu makna Catur Prasetya yaitu Setya Prabu. Setya Prabu dianggap setia pada pimpinannya, padahal bukan begitu. Pimpinan sejati polisi yang harus ditaati adalah kepala negara (presiden), polisi hanya aparat negara," katanya.

Oergroseno berharap pembersihan dalam tubuh kepolisian dapat menjadi momentum untuk mengembalikan marwah Polri di mata masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Percaya Kapolri Ikuti Arahan Presiden Tuntaskan Kasus Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan bersyukur, kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan beberapa oknum polisi lainnya telah diungkap kepolisian. Ia berharap kasus ini diselesaikan dengan baik.

"Kami berharap ini bukan hanya diungkap tapi juga dibereskan (kasus hukumnya)," katanya.

Johnson berharap, kasus pembunuhan Brigadir J diusut tuntas dan transparan tanpa ditutup-tutupi. Dengan begitu, diketahui secara terang benderang orang-orang yang ingin merusak citra dan marwah kepolisian.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengapresiasi langkah Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap beberapa anggota Polri yang terlibat kasus ini. Pemecatan sudah seharusnya dilakukan institusi kepolisian.

"Memang harus demikian. Sebab jika tidak dilakukan sidang etik, masyarakat luas akan bertanya kepada institusi kepolisian," katanya.

Susno berharap sidang kode etik yang telah memecat perwira kepolisian terkait kasus Ferdy Sambo juga harus dilanjutkan proses hukumnya. "Tetapi penyelenggaraan sidang kode etik ini jangan sampai malah melunturkan kepercayaan (masyarakat) sebab sidang etik tidak menghapuskan tindak pidana terhadap para tersangka," ucap Susno.

Untuk diketahui, mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, Sabtu (10/9/2022). Keputusan tersebut adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena Jerry terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan ini menambah daftar polisi yang dipecat gara-gara melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)