IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Selasa, 22 April 2025 - 20:45 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV , Tian Bahtiar dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jika dasar penetapan tersangka terkait berita negatif yang dinilai merintangi penyidikan terkait penanganan perkara, maka Kejaksaan harus berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Dalam pernyataan sikapnya, Pengurus Pusat IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejagung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang menyeret Tian Bahtiar. IJTI menilai hal itu memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel.
"Namun, IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai "berita negatif" yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan. Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," tulis Pengurus Pusat IJTI dalam pernyataan sikapnya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
Menurut IJTI, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejagung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.
Dalam pernyataan sikapnya, Pengurus Pusat IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejagung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang menyeret Tian Bahtiar. IJTI menilai hal itu memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel.
"Namun, IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai "berita negatif" yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan. Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," tulis Pengurus Pusat IJTI dalam pernyataan sikapnya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
Menurut IJTI, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejagung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.
Lihat Juga :