IPW Pertanyakan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Tidak Ada Kontak Fisik di Rekonstruksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kesimpulan Komnas HAM tentang adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi mendapat sorotan. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tidak ada kontak fisik antara Brigadir J dan istri Ferdy Sambo dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polri pada Selasa (30/8/2022).
"Dalam rekonstruksi di rumah Saguling, yang menggunakan tempat Saguling sebagai tempat rekonstruksi rumah di Magelang, terlihat Brigadir Yosua tak melakukan persentuhan fisik dengan Bu Putri," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Ia mengungkapkan, dalam rekonstruksi peristiwa di Magelang, tak ada adegan yang menggambarkan Brigadir J melakukan kontak fisik dengan Putri Candrawati sehingga mengindikasikan adanya dugaan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud Komnas HAM. IPW pun mempertanyakan dasar kesimpulan Komnas HAM dalam rekomendasinya itu.
"Sehingga tuduhan Bu Putri adanya pelecehan patut dipertanyakan dari mana," tuturnya.
Teguh mengatakan, ketika adanya dugaan pelecehan seksual didasarkan keterangan istri Ferdy Sambo, maka semestinya tak bisa menjadi pegangan. Sebab, Putri juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J itu.
"IPW juga mempertanyakan dasar kesimpulan Komnas HAM yang dalam rekomendasinya menyatakan adanya dugaan pelecehan karena keterangan Bu Putri tidak dapat menjadi pegangan, posisinya sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Kenapa Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi meski Polri Sudah Hentikan?
"Dalam rekonstruksi di rumah Saguling, yang menggunakan tempat Saguling sebagai tempat rekonstruksi rumah di Magelang, terlihat Brigadir Yosua tak melakukan persentuhan fisik dengan Bu Putri," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Ia mengungkapkan, dalam rekonstruksi peristiwa di Magelang, tak ada adegan yang menggambarkan Brigadir J melakukan kontak fisik dengan Putri Candrawati sehingga mengindikasikan adanya dugaan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud Komnas HAM. IPW pun mempertanyakan dasar kesimpulan Komnas HAM dalam rekomendasinya itu.
"Sehingga tuduhan Bu Putri adanya pelecehan patut dipertanyakan dari mana," tuturnya.
Teguh mengatakan, ketika adanya dugaan pelecehan seksual didasarkan keterangan istri Ferdy Sambo, maka semestinya tak bisa menjadi pegangan. Sebab, Putri juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J itu.
"IPW juga mempertanyakan dasar kesimpulan Komnas HAM yang dalam rekomendasinya menyatakan adanya dugaan pelecehan karena keterangan Bu Putri tidak dapat menjadi pegangan, posisinya sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Kenapa Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi meski Polri Sudah Hentikan?
(abd)